InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Vonis Kasus Penembakan Crown Rampung, Status Hukum Oknum Brimob Masih Etik

by Eka Mandiri
Sabtu, 28 Februari 2026, 21:27
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Ket foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.

Infobenua.com Samarinda – Perkara pembunuhan berencana yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda telah memasuki tahap akhir setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap sepuluh terdakwa. Kasus penembakan yang terjadi pada Mei 2025 itu mengakibatkan meninggalnya Dedy Indrajid Putra.

Meski putusan terhadap para pelaku utama telah dibacakan, perhatian publik kembali mengarah pada seorang oknum anggota Brimob berinisial D. Ia sebelumnya diketahui menjual senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut, sehingga memunculkan dorongan agar status hukumnya turut ditingkatkan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa hingga saat ini status hukum D masih berada pada ranah pelanggaran etik internal kepolisian. Ia menegaskan belum ada arahan resmi dari majelis hakim untuk membawa perkara tersebut ke proses pidana.

“Hingga saat ini belum terdapat permintaan resmi maupun tertulis dari majelis hakim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pidana,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menerangkan, dalam konstruksi perkara yang telah diputus, D tidak termasuk dalam rangkaian utama tindak pidana pembunuhan berencana. Sepuluh terdakwa yang telah divonis merupakan pihak yang terlibat langsung sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan penembakan.

“Yang bersangkutan tidak termasuk dalam rangkaian peristiwa penembakan. Ia hanya melakukan penjualan senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku, dan transaksi tersebut terjadi sekitar dua tahun sebelum kejadian,” jelasnya.

Meski demikian, kepolisian memastikan pelanggaran yang dilakukan tetap ditindak melalui mekanisme internal. Penanganan oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur telah berujung pada sanksi tegas.

“Penanganan telah dilakukan melalui mekanisme kode etik oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur, dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Hendri menambahkan, apabila ke depan terdapat permintaan resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana, maka diperlukan proses penyelidikan baru. Hal ini mengingat peristiwa jual beli senjata terjadi pada waktu yang berbeda dengan rangkaian kejadian penembakan.

“Apabila terdapat permintaan untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana, maka diperlukan penyelidikan ulang dengan menghadirkan saksi serta menelusuri proses transaksi senjata tersebut,” pungkasnya.

Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Pansus I DPRD Kaltara Finalisasi Revisi Perda Pengelolaan Aset, Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan BMD

Jumat, 3 Juli 2026, 20:08
Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Antisipasi Polemik SPMB, DPRD Kaltara Minta Pemerintah Pastikan Keabsahan Dokumen Jalur Prestasi

Jumat, 3 Juli 2026, 20:07
Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jual Seragam di Sekolah Negeri Resmi Dilarang, Disdikbud Kaltim Terbitkan Aturan Baru

Jumat, 3 Juli 2026, 20:03
Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Pariwisata dan Olahraga Bisa Berdiri Sendiri, Pemkot Samarinda Lakukan Kajian

Jumat, 3 Juli 2026, 20:00

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1361915
Users Today : 258
Total Users : 1361915
Views Today : 2102
Total views : 6550257
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com