Ket foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Infobenua.com Samarinda – Perkara pembunuhan berencana yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda telah memasuki tahap akhir setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap sepuluh terdakwa. Kasus penembakan yang terjadi pada Mei 2025 itu mengakibatkan meninggalnya Dedy Indrajid Putra.
Meski putusan terhadap para pelaku utama telah dibacakan, perhatian publik kembali mengarah pada seorang oknum anggota Brimob berinisial D. Ia sebelumnya diketahui menjual senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut, sehingga memunculkan dorongan agar status hukumnya turut ditingkatkan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa hingga saat ini status hukum D masih berada pada ranah pelanggaran etik internal kepolisian. Ia menegaskan belum ada arahan resmi dari majelis hakim untuk membawa perkara tersebut ke proses pidana.
“Hingga saat ini belum terdapat permintaan resmi maupun tertulis dari majelis hakim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara pidana,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menerangkan, dalam konstruksi perkara yang telah diputus, D tidak termasuk dalam rangkaian utama tindak pidana pembunuhan berencana. Sepuluh terdakwa yang telah divonis merupakan pihak yang terlibat langsung sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan penembakan.
“Yang bersangkutan tidak termasuk dalam rangkaian peristiwa penembakan. Ia hanya melakukan penjualan senjata api yang kemudian digunakan oleh pelaku, dan transaksi tersebut terjadi sekitar dua tahun sebelum kejadian,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian memastikan pelanggaran yang dilakukan tetap ditindak melalui mekanisme internal. Penanganan oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur telah berujung pada sanksi tegas.
“Penanganan telah dilakukan melalui mekanisme kode etik oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur, dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Hendri menambahkan, apabila ke depan terdapat permintaan resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana, maka diperlukan proses penyelidikan baru. Hal ini mengingat peristiwa jual beli senjata terjadi pada waktu yang berbeda dengan rangkaian kejadian penembakan.
“Apabila terdapat permintaan untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana, maka diperlukan penyelidikan ulang dengan menghadirkan saksi serta menelusuri proses transaksi senjata tersebut,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 258
Total Users : 1361915
Views Today : 2102
Total views : 6550257