Balikpapan-Tergugat karena kelalaian yang dilakukan pihak Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Nu (23), tidak hadir saat sidang awal di Pengadilan Negeri Balikpaan (17/12).
Padahal pihak RSPB melalui humasnya Liza dalan pesan Whatsapp (WA} telah menerima surat panggilan sidang dan akan menghormati proses hukum.
“Rumah Sakit Pertamina Balikpapan telah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, kami menghormati sepenuhnya proses peradilan yang akan berjalan,” tulis Liza melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan RSPB akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
Namun diungkapkan PH korban Ni Nyoman Suratminingsih. SH, pihak nya sangat kecewa dengan ketidakhadiran para tergugat dan pihak turut tergugat . Padahal relaas panggilan sidang dengan nomor perkara 319/Pdt.G/2025/PN Bpp. Sudah diterima jauh-jauh hari oleh para pihak.
“Ini bukti jika RSPB tidak menghormati proses persidangan. Untuk para pihak turut tergugat sepertinya tidak memiliki empati pada korban hingga harus mangkir dalam sidang awal ini” Terang Nyoman.
Ia menjelaskan, gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum terhadap penyelenggara layanan kesehatan yakni RSPB yang dinilai abai terhadap keselamatan pasien. Nyoman merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan.
“Manajemen RSPB telah lalai sehingga terjadi peristiwa pelecehan tersebut dan harus ikut tanggung jawab” Tegas Nyoman.
Menurutnya, sejak kejadian berlangsungpun, pihak RSPB tidak pernah mengunjungi korban. Padahal sejak awal korban merasa tertekan begitu pula keluarga besarnya.
“Klien kami mengalami kerugian materiil dan immateriil sejak peristiwa itu.” tandasnya.


















Users Today : 1050
Total Users : 1272462
Views Today : 3740
Total views : 6294787