BALIKPAPAN, infobenua.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai kerugian mencapai Rp 7,6 miliar.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol M Eko P Baramula, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line. Perusahaan itu melaporkan adanya kehilangan sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.
“Pada 12 Agustus 2025, sebanyak 3 juta liter lebih solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat pengecekan tiga hari kemudian, jumlahnya berkurang 552.417 liter,” kata Eko dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda. Saat itu, kapal didatangi tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam. Usai kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tak bisa dihubungi.
Dari keterangan para tersangka, sekitar 450.000 liter solar dijual seharga Rp 10.000 per liter dengan nilai transaksi Rp 4,5 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua mobil, satu sepeda motor, telepon genggam, perhiasan emas, hingga uang tunai Rp 1 miliar lebih.
Eko menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar dalam kasus penggelapan BBM ini.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, sekaligus memastikan distribusi energi di Kaltim tetap aman,” ujarnya.
Penyunting Irwanto Sianturi


















Users Today : 342
Total Users : 1362898
Views Today : 4815
Total views : 6566387