InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

217 Ribu KK di Kaltim Belum Punya Rumah, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Baru Menjangkau 422 MBR

by Eka Mandiri
Selasa, 29 September 2026, 12:40
in Berita, Kaltim
Bagikan

Teks foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Irhamsyah.

Infobenua.com, Samarinda— Sebanyak 217.794 kepala keluarga (KK) di Kalimantan Timur tercatat belum memiliki rumah sendiri. Pemerintah Provinsi Kaltim mencoba menekan angka tersebut melalui program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hingga September 2026, sebanyak 422 warga telah menerima manfaat program tersebut. Rinciannya, 208 penerima pada 2025 dan 214 penerima sepanjang 2026.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Irhamsyah mengatakan program Gratispol diberikan untuk meringankan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat saat mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Selain gratis biaya administrasi kepemilikan rumah, kita juga ada program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Keduanya bersumber dari APBD, kita juga ada yang bersumber dari APBN seperti program bedah rumah dari Kementerian PKP,” kata Irhamsyah dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (28/9/2026).

Melalui program tersebut, Pemprov Kaltim menanggung biaya awal kepemilikan rumah maksimal Rp10 juta per unit. Biaya yang ditanggung meliputi provisi, administrasi bank, appraisal, notaris, Akta Jual Beli (AJB), balik nama sertifikat dan sejumlah biaya administrasi lainnya.

Program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah tersebut diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitas Kemudahan Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi MBR.

Irhamsyah mengatakan bantuan tersebut diberikan agar masyarakat tidak terlalu terbebani biaya di awal proses pembelian rumah. Setelah biaya awal yang menjadi tanggungan pemerintah terpenuhi, penerima tetap membayar cicilan rumah sesuai skema pembiayaan KPR yang diperoleh.

Data Pemprov Kaltim mencatat persoalan perumahan tidak hanya terjadi pada sisi kepemilikan. Sebanyak 374.000 KK lainnya masuk kategori backlog kualitas, yakni sudah memiliki rumah tetapi kondisi huniannya belum memenuhi standar kelayakan.

Backlog kualitas tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota. Jumlah terbesar berada di Balikpapan sebanyak 54.453 KK dan Samarinda 52.375 KK. Berikutnya Kutai Kartanegara 36.519 KK, Kutai Timur 20.514 KK, Bontang 13.418 KK, Berau 12.890 KK, Paser 11.337 KK, Penajam Paser Utara 8.471 KK, Kutai Barat 6.830 KK dan Mahakam Ulu 989 KK.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kaltim menjalankan dua skema melalui APBD, yakni membantu masyarakat yang belum memiliki rumah melalui program Gratispol dan meningkatkan kualitas rumah yang sudah dimiliki melalui rehabilitasi RTLH.

Pada 2026, Pemprov Kaltim menargetkan 2.000 penerima Gratispol biaya administrasi rumah.

“Namun hingga September, realisasinya baru mencapai 214 penerima,” jelasnya.

Capaian tersebut menambah jumlah penerima program sejak 2025 menjadi 422 warga.

Irhamsyah mengatakan realisasi program pada 2025 belum mencapai target karena pemerintah masih melakukan penyesuaian regulasi.

Selain penyusunan Pergub, pemerintah juga harus memperbarui nota kesepahaman dengan bank penyalur serta melakukan verifikasi administrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program tersebut bekerja sama dengan sejumlah bank penyalur, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, Bank Kaltimtara dan BTN Syariah.

Adapun penerima bantuan harus memenuhi kriteria MBR yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas penghasilan maksimal yang disebutkan dalam program yakni Rp9 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah.

Irhamsyah berharap jumlah penerima program terus bertambah sehingga bantuan tidak hanya mengurangi biaya awal pembelian rumah, tetapi juga mempercepat masyarakat Kaltim memiliki hunian sendiri.

“Harapan kita ke depannya semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program Gratispol biaya administrasi rumah ini,” demikian Irhamsyah.

Penulis : Frida | Editor : Eka Mandiri

Views Count: 5

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1504315
Users Today : 1858
Total Users : 1504315
Views Today : 4533
Total views : 6927883
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com