InfoBenua. Com –Samarinda– Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim) Hadi Mulyadi tekankan seluruh perusahaan di Kaltim untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tepat waktu dan ssesuai dengan standar yang berlaku.
Perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 sudah hampir mendekati harinya. Hal ini menjadi perayaan yang ditunggu-tunggu oleh seluruh umat muslim di Indonesia maupun di Dunia. Melihat hal itu, orang nomor dua di Kaltim Hadi Mulyadi berharap menjelang perayaan besar umat muslim tersebut, segala aspek harus disiapkan dengan matang. Termasuk katanya, THR bagi para karyawan perusahaan.
Usai pelantikan 47 PNS pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administator dan Pejabat Pengawas yang dilakukan di Gedung Pemprov. Kaltimoleh Gubernur Kaltim Isran Noor, Wagub Kaltim pun menegaskan jika perusahaan di kaltim harus segera membayarkan THR kepada karyawannya.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya. Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idul Fitri dimajukan,” tegas Hadi Mulyadi.
Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kaltim Rozani Erawadi menegaskan jika pemberian THR kepada para karyawan perusahaan paling lambat H-7 sesua dengan aturan yang berlaku.
“Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” jelas Rozani Erawadi menguatkan perkataan Hadi Mulyadi.
Kembali ia menegaskan bagi semua perusahaan di Kaltim, jika terdapat laporan masyarakat terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR, Rozani mengatakan agar perusahaan tersebut siap-siap mendapatkan sanksi.
“Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan,” tandas Rozani
(zul/adv/diskominfo kaltim)