InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

UMK Samarinda 2026 Resmi Berlaku, Naik Hampir 7 Persen

by Eka Mandiri
Jumat, 2 Januari 2026, 21:21
in Berita, Kaltim
Bagikan

Foto : UMK Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp3.983.882 per bulan.(ist)

Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp3.983.882 per bulan.

Ketentuan tersebut mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026 bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda.

Penetapan UMK tersebut dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 yang telah ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Keputusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pengupahan minimum di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa besaran UMK Samarinda tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.724.230.

“Penetapan UMK 2026 mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah,” ujar Rozani.

Ia merinci, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur yang tercatat sebesar 4,77 persen serta inflasi daerah sebesar 1,77 persen menjadi variabel utama dalam formulasi penghitungan.

Selain itu, Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan variabel alfa sebesar 0,7 sebagai bagian dari mekanisme penetapan.

“UMK ini merupakan hasil kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja,” katanya.

Rozani menegaskan, UMK berfungsi sebagai batas minimum upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak membayarkan upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

“Pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menilai bahwa meski terjadi kenaikan, besaran UMK Samarinda 2026 masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Berdasarkan standar kementerian terkait, KHL di Kalimantan Timur saat ini berada pada kisaran Rp5,7 juta. Namun, kenaikan UMK hampir 7 persen dinilai sebagai langkah kompromi antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kenaikan ini diharapkan tetap menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan pelaku usaha,” ujar Yuyum.

Mengacu data resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, posisi UMK Samarinda berada di peringkat keenam tertinggi dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim.
Kabupaten Berau masih menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp4.391.337, disusul Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.

Pemprov Kaltim berharap penetapan UMK Samarinda 2026 dapat mendukung stabilitas ekonomi daerah sekaligus memberikan kepastian pengupahan bagi pekerja dan dunia usaha.

Penulis : Nurfa

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Andi Harun Masuk Nominasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Andi Harun Masuk Nominasi Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Jumat, 2 Januari 2026, 21:22
UMK Samarinda 2026 Resmi Berlaku, Naik Hampir 7 Persen

UMK Samarinda 2026 Resmi Berlaku, Naik Hampir 7 Persen

Jumat, 2 Januari 2026, 21:21
Buka Ruang Kritik, Polresta Samarinda Pastikan Penindakan Tegas terhadap Oknum

Buka Ruang Kritik, Polresta Samarinda Pastikan Penindakan Tegas terhadap Oknum

Jumat, 2 Januari 2026, 21:19
LKPJ Belum Diserahkan, DPRD Kaltim Tak Bisa Uji Kinerja Pemprov Sepanjang 2025

LKPJ Belum Diserahkan, DPRD Kaltim Tak Bisa Uji Kinerja Pemprov Sepanjang 2025

Jumat, 2 Januari 2026, 21:17

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1130618
Users Today : 6
Total Users : 1130618
Views Today : 7
Total views : 5960495
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com