Foto : UMK Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp3.983.882 per bulan.(ist)
Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp3.983.882 per bulan.
Ketentuan tersebut mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026 bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda.
Penetapan UMK tersebut dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 yang telah ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Keputusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pengupahan minimum di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa besaran UMK Samarinda tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.724.230.
“Penetapan UMK 2026 mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah,” ujar Rozani.
Ia merinci, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur yang tercatat sebesar 4,77 persen serta inflasi daerah sebesar 1,77 persen menjadi variabel utama dalam formulasi penghitungan.
Selain itu, Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan variabel alfa sebesar 0,7 sebagai bagian dari mekanisme penetapan.
“UMK ini merupakan hasil kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja,” katanya.
Rozani menegaskan, UMK berfungsi sebagai batas minimum upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak membayarkan upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
“Pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menilai bahwa meski terjadi kenaikan, besaran UMK Samarinda 2026 masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan standar kementerian terkait, KHL di Kalimantan Timur saat ini berada pada kisaran Rp5,7 juta. Namun, kenaikan UMK hampir 7 persen dinilai sebagai langkah kompromi antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan ini diharapkan tetap menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan pelaku usaha,” ujar Yuyum.
Mengacu data resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, posisi UMK Samarinda berada di peringkat keenam tertinggi dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim.
Kabupaten Berau masih menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp4.391.337, disusul Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.
Pemprov Kaltim berharap penetapan UMK Samarinda 2026 dapat mendukung stabilitas ekonomi daerah sekaligus memberikan kepastian pengupahan bagi pekerja dan dunia usaha.
Penulis : Nurfa


















Users Today : 6
Total Users : 1130618
Views Today : 7
Total views : 5960495