Jakarta, Info Benua – Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi diumumkan. Sesuai jadwal, SKB dilaksanakan selama tiga hari, mulai Jumat (07/12) hingga Minggu (09/12) nanti.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuai laporan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyampaikan jadwal pelaksanaan SKB pada penerimaan CPNS tahun ini. Tak terkecuali di lingkup Pemprov Kaltara.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, SKB penerimaan CPNS Pemprov Kaltara dilaksanakan pada Jumat (7/12) hingga Minggu (9/12). Di mana per hari dibagi 4 sesi. Per sesi diikuti 85 peserta. Kecuali sesi terakhir sebanyak 61 peserta.
Diungkapkan, sesuai dengan pengumuman sebelumnya, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 61 Tahun 2018, tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional pengadaan CPNS 2018 No. K26-30/D8400/XI/18.02 tanggal 29 November 2018, peserta SKB atau yang dapat mengikuti SKB, tidak hanya bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasar batas ambang nilai atau passing grade. Namun juga peserta yang lolos atas dasar kumulatif atau perankingan.
“Mempedomani Permenpan-RB No. 61/2018, maka peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB dengan syarat, yakni peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade), atau peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Permenpan-RB,” jelas Gubernur).
Pada penerimaan CPNS di lingkup Pemprov Kaltara, diketahui, dari 4.754 peserta yang mengikuti SKD, hanya 121 yang lulus dengan memenuhi batas ambang nilai. Untuk memenuhi kuota sebanyak 500 formasi yang dibutuhkan, Panselnas menetapkan 790 peserta dinyatakan lolos untuk mengikuti SKB berdasar peringkat terbaik dari angka kumulatif. Sehingga SKB kali ini diikuti 911 peserta. “Baik yang lulus SKD berdasar nilai ambang batas, maupun yang berdasar peringkat terbaik, wajib mengikuti mengikuti SKB,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan SKB nanti, lanjut Gubernur, juga ada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Kemenpan-RB. Yakni, selain peserta yang lulus karena memenuhi nilai batas ambang, bagi peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan, diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.
“Permenpan-RB No. 61/208 juga menegaskan, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dan, apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan,” terang Irianto.
Gubernur menegaskan, kepada peserta yang akan mengikuti SKB agar memperhatikan tata tertib dan jadwal dengan seksama. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan, jika peserta terlambat atau tidak mematuhi peraturan (tata tertib) yang ditetapkan, dikenakan sanksi hingga dinyatakan gugur atau dianggap tidak lulus.
“Saya imbau kepada peserta untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Karena SKB ini juga sangat menentukan kelulusan Anda. Di samping belajar, juga baca baik-baik aturan yang ditetapkan, jangan sampai karena melanggar atau terlambat, membuat gagal,” imbuhnya.
Kepala BKD Kaltara Muhammad Ishak menambahkan, pelaksanaan SKB yang akan digelar mulai Jumat (7/12) nanti, menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Bertempat di Laboratorium CAT Pemprov Kaltara, Jalan Durian No. 4A, Tanjung Selor. “Teknisnya, SKB di tiap sesi akan disertai 85 peserta dengan waktu pelaksanaan per sesi 90 menit. Pelaksanaan SKB disesuaikan dengan jabatan masing-masing peserta,” urai Ishak.
Dikabarkan pula, pelaksanaan SKB untuk lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan Tana Tidung akan menggunakan Laboratorium CAT Pemprov Kaltara. Dengan jadwal, pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Pemkab Malinau pada hari Senin (10/12). Kemudian Kabupaten Tana Tidung pada Selasa (11/12) dan Rabu (12/12). (roy/ru/adv).