Teks foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Infobenua.com.Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik perjudian daring.
Sebanyak 23.929 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online resmi ditutup usai hasil patroli siber dan laporan masyarakat mengonfirmasi aktivitas keuangan ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus seluruh jalur pendanaan yang menopang aktivitas perjudian online. Penindakan ini menjadi bagian dari operasi lintas kementerian dan lembaga guna mempersempit ruang gerak pelaku.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tegas Meutya saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Meutya menjelaskan bahwa penutupan ribuan rekening ini merupakan langkah strategis setelah upaya pemblokiran situs dan platform judi online yang sudah lebih dulu dilakukan pemerintah. Dengan menutup akses transaksi keuangan, pelaku maupun pengguna akan kehilangan jalur operasional utama.
Selain penindakan, Meutya juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dalam memberantas judi online. Ia menilai pelaporan publik menjadi elemen penting untuk mempercepat proses penutupan situs maupun rekening terindikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Kemkomdigi telah membuka dua kanal pelaporan publik sebagai bentuk dukungan gerakan nasional anti-judi online. Masyarakat dapat mengakses aduankonten.id untuk melaporkan konten judi online serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang dicurigai digunakan dalam transaksi perjudian digital.
Langkah penutupan rekening ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan memperkuat ketahanan digital nasional.(red/ Frida)