Teks foto : Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal
Infobenua.com Samarinda —Kebijakan baru pemerintah soal pajak UMKM mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil. Aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi menambah tekanan bagi usaha kecil yang saat ini masih berjuang bertahan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Melalui aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Namun fasilitas itu kini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. Sementara CV, firma, PT biasa, hingga BUMDes tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas pajak UMKM tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak atau tarif 0 persen.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang baru mulai berkembang.
Menurut Joha, banyak pelaku UMKM merasa selama ini harus berjuang sendiri ketika merintis usaha, mulai dari mencari modal hingga mengurus perizinan yang dinilai rumit.
Namun ketika usaha mulai berjalan, pemerintah justru hadir dalam bentuk penarikan pajak.
“Banyak masyarakat merasa saat membangun usaha mereka berjuang sendiri. Mengurus izin susah, modal cari sendiri, tapi ketika usaha mulai jalan justru langsung dibebani pajak,” kata Joha saat diwawancarai pada Selasa(9/6/2026).
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum benar-benar pulih. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melihat persoalan pajak dari sisi penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil di daerah.
Joha mengatakan perbedaan kapasitas antara usaha kecil dan perusahaan besar seharusnya menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi perpajakan.
“UKM ini usahanya masih kecil, penghasilannya juga terbatas. Jangan sampai baru mau tumbuh sudah ditekan dengan kebijakan yang memberatkan,” tambah Joha.
Politikus NasDem itu juga menyinggung banyak masyarakat saat ini lebih fokus mempertahankan usaha agar tetap berjalan dibanding mengejar keuntungan besar.
“Sekarang masyarakat itu yang penting usahanya tetap hidup dan bisa menghidupi keluarga. Jadi pemerintah juga harus melihat realita ekonomi di bawah,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat kembali mengevaluasi implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan membuka ruang diskusi lebih luas bersama pelaku UMKM maupun pemerintah daerah agar kebijakan perpajakan tidak justru memukul sektor usaha kecil.
“Jangan sampai masyarakat kecil makin kesusahan. Pemerintah harus hadir memberi semangat supaya usaha kecil bisa berkembang, bukan malah takut untuk tumbuh,” demikian Joha.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri

















Users Today : 1510
Total Users : 1331559
Views Today : 2963
Total views : 6458715