Teks foto: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai media.
Infobenua.com Samarinda- Pengadaan mobil dinas pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar menuai sorotan publik. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, langkah tersebut memicu pertanyaan soal fungsi pengawasan legislatif.
Isu ini menyeruak setelah informasi pengadaan kendaraan operasional tersebut beredar luas di masyarakat. Meski diklaim telah sesuai prosedur, kebijakan itu dinilai sebagian pihak kurang sensitif terhadap kondisi keuangan daerah saat ini.
Secara regulasi, fungsi pengawasan DPRD terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengawasan mencakup pemantauan kepatuhan terhadap aturan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mekanisme pengawasan dapat dilakukan melalui komisi atau panitia khusus (pansus), rapat dengar pendapat (RDP), kunjungan lapangan, hingga evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menegaskan pengadaan mobil dinas itu memang diperlukan.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah kerap menyewa kendaraan saat melakukan perjalanan dinas ke Jakarta maupun saat menerima tamu penting.
“Kita harus ada mobil untuk perjalanan ke Jakarta atau untuk menyambut tamu. Biasanya sewa. Masak kalah dengan yang lain?” ujarnya di Samarinda, Senin (23/2/2026).
Ia memastikan, pengadaan tersebut telah melalui mekanisme dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB).
Terkait sorotan atas harga yang dinilai tinggi dan masuk kategori mobil mewah, Hasanuddin menyebut spesifikasi kendaraan sudah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.
Aturan tersebut mengatur batasan kapasitas mesin untuk kendaraan kepala daerah, yakni sedan maksimal 3.000 cc dan jeep hingga 4.200 cc.
Ia menegaskan kendaraan yang diadakan Pemprov Kaltim memiliki kapasitas 3.000 cc dan masih dalam koridor regulasi.
“Intinya semua yang kita lakukan ini berdampak dengan kinerja dan akan dipertanggungjawabkan,” singkatnya.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 1602
Total Users : 1197593
Views Today : 3039
Total views : 6127323