Ket foto : Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Infobenua.com Samarinda – Aparat gabungan dari Polresta Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda berhasil membongkar upaya peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam jumlah besar pada Senin dini hari (23/2/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan total 9.880 kilogram minuman keras yang dikemas dalam 247 karung.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan dua unit truk serta satu mobil minibus yang terjaring saat patroli dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam Konferensi Pers di Lobby Mako Polresta Samarinda pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua kendaraan truk yang berhenti di pinggir jalan pada dini hari.
Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh personel gabungan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, diketahui bahwa muatan kendaraan tersebut merupakan minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia merinci, truk bernomor polisi AB 8102 JC membawa 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram, sementara truk KT 8327 KL mengangkut 133 karung dengan berat kurang lebih 5.320 kilogram. Selain itu, satu unit Toyota Avanza KT 1589 QT turut diamankan karena membawa satu karung tambahan seberat 40 kilogram.
Secara keseluruhan, total barang bukti mencapai 247 karung atau 9.880 kilogram.
Minuman keras tersebut dikemas dalam bentuk curah tanpa label resmi, dengan setiap karung berisi dua plastik besar berkapasitas masing-masing 20 kilogram.
Hendri mengungkapkan bahwa minuman keras tersebut diperjualbelikan dalam bentuk karungan dengan harga sekitar Rp1,8 juta per karung, sehingga memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
“Apabila seluruh barang tersebut berhasil diedarkan, maka potensi nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp444 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa minuman keras tersebut berasal dari Manado dan masuk melalui jalur kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran dengan dokumen pengiriman berupa muatan campuran.
Petugas juga mengamankan 16 orang yang terdiri dari pemilik, sopir, serta pekerja angkut. Seorang perempuan berinisial R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.
“Tersangka diketahui telah dua kali melakukan pengiriman, dengan pengiriman sebelumnya terjadi pada November 2025. Saat ini yang bersangkutan telah kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.
Sementara itu, sopir dan pekerja lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Dari hasil pendalaman sementara, minuman keras tersebut direncanakan akan diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, hingga Bontang, dengan sistem penjualan grosir tanpa izin resmi.
“Distribusi dilakukan dalam kemasan plastik tanpa botol, yang diduga untuk mempercepat penyaluran serta menekan biaya penjualan,” katanya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk indikasi praktik pengemasan ulang maupun produksi ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam pelaksanaan operasi, aparat tidak menemui hambatan berarti karena jumlah personel yang dikerahkan cukup besar.
“Tidak terdapat perlawanan dari pihak yang diamankan karena operasi dilakukan dengan kekuatan personel gabungan yang memadai,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak peredaran minuman keras ilegal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1602
Total Users : 1197593
Views Today : 3039
Total views : 6127323