Ket foto : Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud.
Infobenua.com Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa hasil kegiatan reses anggota dewan tidak boleh berhenti sebatas laporan formal. Ia menilai, seluruh aspirasi masyarakat perlu dirumuskan secara konkret dalam bentuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, lalu diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia menekankan pentingnya kesinambungan antara hasil penjaringan aspirasi dengan proses perencanaan pemerintah daerah.
Menurut Hasanuddin yang akrab disapa Hamas, pokir DPRD wajib masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026–2027 agar dapat diwujudkan dalam bentuk program pembangunan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD harus diformulasikan dan diintegrasikan ke dalam RKPD 2026–2027. Tanpa proses tersebut, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun tidak akan dapat diakomodasi dalam program pembangunan,” ungkapnya pada Selasa (24/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan waktu yang harus dipatuhi dalam pengajuan pokir. Seluruh usulan, kata dia, harus sudah masuk paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi.
“Musrenbang dilaksanakan secara bertahap mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi. Oleh karena itu, satu minggu sebelum Musrenbang provinsi berlangsung, pokok-pokok pikiran DPRD sudah harus terintegrasi dalam RKPD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hamas mengingatkan bahwa aspirasi yang dihimpun melalui reses saat ini baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2027. Hal ini disebabkan oleh panjangnya tahapan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain itu, seluruh usulan wajib dicatat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa usulan yang tidak terinput dalam sistem tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Setiap usulan harus tercatat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Apabila tidak masuk dalam sistem tersebut, maka hasil reses tidak dapat ditindaklanjuti karena hal itu merupakan ketentuan regulasi,” jelasnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah, Hamas mengakui bahwa ruang untuk mengakomodasi seluruh aspirasi menjadi semakin terbatas. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi agar usulan prioritas tetap dapat diperjuangkan.
Ia menambahkan, DPRD Kalimantan Timur akan terus mengawal aspirasi yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat agar tetap memperoleh porsi dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 1601
Total Users : 1197592
Views Today : 3036
Total views : 6127320