Tanjung Selor, Info Benua — Tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan di Kota Tarakan yang seharusnya sudah dalam kewenangan pengelolaan Pemprov Kalimantan Utara sampai sejauh ini masih dikelola di bawah kewenangan Pemkot Tarakan.
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menjelaskan, proses serah terima kewenangan tersebut sedang diurus di internal pemprov. Kemudian Selasa akan dirapatkan oleh Asisten I Setprov, Sanusi.
Irianto menegaskan, sesuai undang-undang, kewenangan pengelolaan 3 UPTD tersebut sudah
Karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dipatuhi.
“Tidak bisa (tetap dikelola oleh Pemkot). Itu telah melanggar undang-undang dan sumpah jabatan. Dalam sumpah jabatan itu kan siap melaksanakan semua aturan perundang-undangan. Itu bukan maunya gubernur, bukan maunya presiden,” kata Irianto kepada media ini, Senin.
Menurutnya kasus peralihan kewenangan bidang perikanan itu sama dengan pelimpahan kewenangan di bidang pendidikan, termasuk juga bidang pertambangan dan kehutanan.
“Jadi itu adalah perintah undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Utara Amir Bakry menyebutkan, tiga UPT Perikanan yang dimaksud ialah UPTD Balai Benih Udang dan Ikan, UPTD Laboratorium Pengujian Mutu Hasil Perikanan, dan UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Tengkayu.
Pemprov Kalimantan Utara melalui Gubernur Irianto Lambrie sudah melantik dan mengambil sumpah pejabat-pejabat UPTD tersebut, Senin.
Karena itu, Amir Bakri meminta agar pejabat yang dilantik tersebut disiapkan tempat dan ruangan di UPTD-nya masing-masing.
Bahwa beralihnya kewenangan ke provinsi, segala bentuk surat administrasi yang dikeluarkan oleh UPTD tersebut juga semestinya dikeluarkan atas nama Pemprov.
Namun kata Amir beberapa waktu lalu Walikota Tarakan bersurat agar ketiga UPTD tersebut tetap dikelola oleh Pemkot Tarakan
“Memang ada surat Pak Walikota ke Pak Gubernur meminta supaya UPTD tersebut tetap dikelola oleh Pemkot. Tetapi kan di provinsi lain, semuanya sudah dikelola oleh pemprovnya,” katanya.
Amir berharap, aturan main Undang-Undang 23 Tahun 2014 tersebut dipatuhi. Ia mengharapkan, ada serah terima aset dan personel ketiga UPTD tersebut dari pemkot ke pemprov sebagaimana yang dilakukan beberapa instansi lainnya seperti di bidang pertambangan, kehutanan, dan pertanian. (roy/ru/adv).