Foto : Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo ,usai mengikuti pembahasan di DPRD Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Infobenua.com, Samarinda – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai di Kota Samarinda mendapat dukungan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai sekaligus mendukung penataan ruang yang lebih aman dan tertib.
Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, mengatakan pengaturan garis sempadan sungai bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat maupun mengurangi hak kepemilikan warga. Sebaliknya, aturan tersebut disusun untuk meminimalkan risiko yang dapat ditimbulkan akibat perubahan kondisi sungai, seperti banjir, longsor bantaran, maupun gerusan tebing sungai.
Menurut Andri, pembahasan Raperda yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Samarinda harus tetap mengacu pada ketentuan nasional, khususnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Tujuan utama sempadan sungai adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jadi bukan untuk membebani warga, tetapi memastikan ada jarak aman dari potensi bahaya yang dapat muncul akibat dinamika sungai,” ujarnya usai mengikuti pembahasan di DPRD Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan sungai merupakan wilayah yang terus mengalami perubahan secara alami. Dalam kondisi tertentu, aliran sungai dapat bergeser, terjadi abrasi, atau peningkatan debit air yang berpotensi mengancam bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan tepi sungai.
Karena itu, keberadaan garis sempadan diperlukan sebagai ruang pengamanan yang berfungsi mengurangi risiko kerugian bagi masyarakat di masa mendatang.
Andri menilai tanpa adanya pengaturan yang jelas, masyarakat berpotensi memanfaatkan area bantaran sungai untuk pembangunan permukiman atau bangunan lain yang sebenarnya berada pada zona rawan bencana.
“Ketika bangunan berdiri terlalu dekat dengan sungai dan terjadi longsor atau gerusan, maka masyarakat sendiri yang akan menanggung dampaknya. Karena itu perlu ada batas yang jelas sebagai bentuk perlindungan,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan penerapan aturan sempadan sungai tidak otomatis membuat seluruh bangunan di sekitar bantaran harus direlokasi. Pemerintah akan melakukan kajian dan verifikasi berdasarkan kondisi masing-masing lokasi sebelum mengambil langkah penataan.
Bagi warga yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan terdampak kebijakan penataan kawasan sempadan, pemerintah dapat menempuh mekanisme kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Andri, keberadaan perda justru akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan sungai karena memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Regulasi tersebut juga dinilai dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sungai.
Terkait lebar sempadan, Andri menjelaskan setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penetapannya tidak dapat disamaratakan. Faktor lokasi, kondisi kawasan, hingga keberadaan tanggul menjadi bagian dari pertimbangan teknis.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kota Samarinda, sempadan di kawasan Sungai Karang Mumus umumnya berada pada kisaran lima hingga enam meter dari tepi sungai. Sementara untuk Sungai Mahakam yang sebagian besar telah bertanggul, batas minimal sempadan berada pada kisaran lima meter.
Ia berharap regulasi yang sedang dibahas dapat menjadi instrumen untuk menciptakan kawasan bantaran sungai yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
“Penetapan sempadan dilakukan berdasarkan kajian teknis. Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendekatannya juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
Penulis : Nurfa | Editor: Redaksi

















Users Today : 1509
Total Users : 1331558
Views Today : 2955
Total views : 6458707