Ket foto : Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
Infobenua.com Samarinda — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan akan menertibkan praktik pengadaan seragam secara mandiri oleh sekolah mulai tahun ajaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan orang tua siswa terkait kewajiban membeli paket seragam yang dinilai membebani secara ekonomi.
Menjelang tahun ajaran baru 2025, aduan dari masyarakat terkait praktik pemesanan seragam oleh pihak sekolah kembali mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa pengadaan seragam oleh sekolah pada tahun ini masih merupakan kelanjutan dari proses yang dimulai pada tahun sebelumnya.
“Beberapa sekolah masih menyediakan seragam secara mandiri karena proses pemesanan sudah dilakukan sejak 2024. Situasi ini juga disebabkan keterbatasan anggaran, sehingga belum semua siswa dapat menerima bantuan seragam dari pemerintah,”jelas Armin, Kamis (10/7/2025).
Untuk mencegah terulangnya praktik serupa, Pemprov Kaltim akan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang sekolah melakukan pengadaan seragam sendiri mulai tahun depan.
Dengan demikian, seluruh seragam sekolah hanya diperoleh melalui mekanisme bantuan yang disediakan oleh pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban orang tua serta memastikan kesetaraan dalam memperoleh perlengkapan sekolah di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Di tahun ajaran 2025, program bantuan seragam tetap dilaksanakan oleh Disdikbud Kaltim dengan prioritas pada siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Setiap peserta didik yang menjadi sasaran program akan menerima satu stel seragam putih abu-abu, tas, dan sepatu.
“Bantuan tahun ini difokuskan bagi siswa baru. Masing-masing mendapatkan paket lengkap, mulai dari seragam hingga sepatu,”ujar Armin.
Program tersebut menargetkan sekitar 60 ribu siswa dengan alokasi anggaran mencapai Rp65 miliar.
Meski belum menjangkau seluruh peserta didik, pemerintah memastikan evaluasi rutin akan dilakukan untuk memperluas jangkauan di tahun-tahun berikutnya.
Armin juga menanggapi laporan masyarakat terkait penjualan seragam oleh sekolah dengan menekankan bahwa hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi.
Ia meminta agar sekolah tidak menetapkan harga atau mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu.
“Kami mengingatkan pihak sekolah agar tidak memaksakan pembelian seragam kepada wali murid. Jika pun masih ada sekolah yang menjual, hal itu semata karena bantuan belum mencakup semua siswa. Namun, sekolah tetap wajib memberikan alternatif dan tidak bersifat memaksa,”tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kaltim berharap tercipta proses pendidikan yang lebih adil dan tidak menambah beban ekonomi keluarga siswa.
(adv/diskominfokaltim)
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri








Users Today : 616
Total Users : 1547371
Views Today : 2625
Total views : 7020206