Ket foto : Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Infobenua.com Samarinda — Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan penjelasan resmi terkait sejumlah komponen Pendapatan Transfer dan pengelolaan Dana Karbon dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (23/6/2025).
Penjelasan tersebut diberikan sebagai tanggapan atas pandangan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN-Nasdem mengenai realisasi dan proyeksi beberapa sumber pendapatan daerah tahun 2024.
Wagub Seno menjelaskan bahwa salah satu potensi pendapatan transfer daerah berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Pendapatan ini bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), serta produk turunannya. Besar kecilnya penerimaan tergantung pada harga referensi CPO, kebijakan fiskal, dan regulasi pemerintah.
Berdasarkan ketentuan, minimal 4 persen dari total penerimaan negara dari pos tersebut dialokasikan ke daerah sebagai DBH Sawit.
“Penggunaan DBH Sawit pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, yakni paling sedikit 80 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan di sekitar perkebunan sawit, dan 20 persen sisanya digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan pemerintah,”ujar Wagub Seno.
Terkait dengan Dana FCPF (Forest Carbon Partnership Facility), Wagub Seno mengungkapkan bahwa masih terdapat potensi pembayaran sebesar USD 80,1 juta yang dapat diterima oleh Pemerintah Indonesia, termasuk untuk Kalimantan Timur.
Saat ini, Pemerintah Provinsi tengah berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Dunia agar pencairan dana bisa segera direalisasikan.
“Harapannya dana ini bisa dicairkan pada tahun 2025 atau paling lambat 2026. Di tingkat desa dan kelompok masyarakat, pendampingan teknis dan sosialisasi terus dilakukan oleh lembaga perantara untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung,”jelasnya.
Wagub Seno juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan pemangku kepentingan lainnya agar penyaluran dana karbon dapat terselesaikan 100 persen.
Tujuan akhirnya adalah agar manfaat dana tersebut benar-benar mendorong pembangunan berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa.
Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur juga menyoroti rendahnya realisasi Dana Insentif Fiskal yang hanya mencapai Rp2,65 miliar.
Hal ini, menurutnya, terjadi karena saat penyusunan APBD tahun 2024, belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan dana tersebut, sehingga program yang diusulkan belum memenuhi syarat penyaluran.
“Akibat dari belum adanya juknis tersebut, hasil evaluasi menunjukkan bahwa alokasi program tidak sesuai ketentuan. Hal ini mengakibatkan dana insentif tidak dapat disalurkan untuk tahap berikutnya,” pungkasnya.
Penjelasan Wagub Seno ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kaltim dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus merespons perhatian legislatif terhadap keberlanjutan fiskal di masa mendatang.
(adv/diskominfokaltim).
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri


















Users Today : 470
Total Users : 1292061
Views Today : 1839
Total views : 6351710