Infobenua.com Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye sebagai persiapan untuk Pemilihan Serentak 2024. Acara ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Bimtek ini diadakan di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa pagi, 17 September 2024, dan dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.
Selain Fahmi Idris, hadir juga Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Iffa Rosita, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Qoyim Rasyid. Acara ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim serta Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, sebagai narasumber.
Idham Holik menjelaskan bahwa pendanaan untuk kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
“Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Semua pengeluaran kampanye harus dicatat dan dilaporkan dengan baik,” ujar Idham.
Idham menambahkan bahwa dasar hukum mengenai pendanaan kampanye terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa dana kampanye dapat berasal dari dua sumber: (a) sumbangan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) sumbangan dari pasangan calon itu sendiri, dan/atau (c) sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta,” tambahnya.
Idham juga mengungkapkan bahwa Partai Politik yang tidak mengusulkan pasangan calon masih dapat memberikan sumbangan dana kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU.(ADV)









Users Today : 660
Total Users : 1545390
Views Today : 1547
Total views : 7013986