Infobenua.com Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda, bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir liar di berbagai lokasi di Samarinda Pada Senin (12/8/2024) malam.
Operasi ini merupakan respons terhadap insiden viral di media sosial, di mana seorang juru parkir diduga merusak kendaraan di kawasan Jl. Wahid Hasyim I, Kecamatan Samarinda Utara, pada Minggu (11/8/2024) malam.
Kabag OPS Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menanggapi perusakan kendaraan yang terjadi pada malam sebelumnya.
“Malam ini, kami bersama Dishub dan Satpol PP melaksanakan penertiban juru parkir sebagai tindak lanjut dari kejadian kemarin. Seorang jukir diduga terlibat dalam perusakan kendaraan,” ujar Kompol Supriyadi.
Dalam operasi ini, sebanyak 32 juru parkir diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
“Kami sedang melakukan pendataan dan pembinaan terhadap mereka,” tambahnya.
Kompol Supriyadi berharap kejadian serupa tidak terulang di Kota Samarinda, dan agar para juru parkir dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tertib dan sesuai aturan.
Sebagian besar dari 32 juru parkir yang diamankan diketahui adalah juru parkir liar yang tidak terdaftar dan tidak mengikuti pembinaan dari Dishub Kota Samarinda.(Nisa/Red)







Users Today : 1785
Total Users : 1535359
Views Today : 4086
Total views : 6991409