Infobenua.com Samarinda – Polresta Samarinda melaporkan bahwa Satuan Resnarkoba menerima limpahan tangkapan dari piket jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur dan berhasil mengamankan 2 pelaku di Jl. Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Peristiwa terjadi pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika petugas piket Resnarkoba menerima limpahan dari piket jaga Lapas Narkotika Kelas II A Bayur. Kronologisnya, petugas Lapas Narkotika melakukan pemeriksaan makanan saat jam besuk, dimana seorang laki-laki bernama AP (38 tahun) menitipkan makanan yang didalamnya ditemukan 4 bungkus sabu seberat 13,62 gram yang disembunyikan dalam jagung rebus yang telah dimodifikasi sebelumnya.
AP mengakui bahwa sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada RH (36 tahun), warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bayur, yang memerintahkan AP untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)

















Users Today : 225
Total Users : 1441323
Views Today : 976
Total views : 6775220