InfoBenua.Com.Samarinda: Dalam sidang Paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan Nota Keuangan dan Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi APBD Kaltim 2023 tercatat sebesar Rp17,75 triliun, mencapai 94,93% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp18,69 triliun.
“Atas perhatian dan dukungan bersama, akhirnya rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dapat diajukan ke DPRD Kaltim,” ungkap Sri Wahyuni di Gedung B DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (3/6).
Sri Wahyuni menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban daerah untuk menyampaikan rancangan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kaltim.
Laporan keuangan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim paling lambat enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Pemeriksaan ini sesuai amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan,” jelasnya.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2023 telah diserahkan kepada BPK RI untuk dilakukan pemeriksaan sejak 25 Januari 2024 lalu, dengan pemeriksaan teruji yang dilaksanakan pada 7 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Sri juga mengungkapkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim tahun 2023 yang mencapai Rp10,33 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp9,24 triliun.
Sementara itu, PAD transfer ditargetkan sebesar Rp9,36 triliun dengan realisasi mencapai Rp7 triliun.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa laporan keuangan tahun 2023 ini memuat informasi pencapaian pembangunan Kaltim selama satu tahun terakhir.
“Capaian ini bukan hanya hasil kerja Pemprov Kaltim, tetapi juga peran strategis dari DPRD dan masyarakat,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan bahwa penyampaian nota keuangan dan rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja tahun 2023 wajib disampaikan kepada DPRD Kaltim paling lambat enam bulan.
“Keuangan yang dimaksud setidaknya mengikuti laporan realisasi APBD, neraca, dan laporan arus kas,” tutup Hasanuddin Mas’ud.
Penulis Frida l editor eka mandiri


















Users Today : 550
Total Users : 1264942
Views Today : 1966
Total views : 6272499