InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi ll Hearing Dengan Beberapa OPD Bersama IPTM

by Eka Mandiri
Senin, 3 Oktober 2022, 20:51
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

INFOBENUA.COM.SAMARINDA.Komisi II DPRD Kota Samarinda Melakukan hearing RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan beberapa OPD dan ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) (03/10/2022) siang

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II fuad fakhruddin , wakil ketua fahruddin, sekertaris komisi Novi marinda putri , serta anggota komisi II laila fatihah , kamaruddin dan shania rizki amalia serta beberapa opd yaitu Bagian Ekonomi, BAPENDA, BPKAD Asset, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Koprasi & UMKM, Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Kampung Jawa, Dinas Lingkungan Hidup dan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam

sebelum IPTM di buka dan mulai aktifitas berjualan pd tanggal 20 november 2021 yg lalu yg merupakan waktu awal dibukakan kembali kurang lebih 7 bulan mengalami penghentian sementara karena adanya covid 19 yg melanda seluruh dunia termasuk samarinda , ada sekitar 130 pedagang IPTM yg terdaftar hanya kurang lebih 80 pedagang saja yg boleh berjualan , yg dibagi jadi 27 kelompok binaan pemkot samarinda , kemudian dari 27 kelompok tersebut di fasilitasi dari lombong / CSR dari bank kaltim.

27 rombong tersebut diwajibkan memiliki KTP kota Samarinda , notabene adalah warga kota samarinda, sebelum pedagang tersebut diperbolehkan berjualan mereka terlebih dahulu diberikan pelatihan dan pembinaaan dalam rangka kompetensi di bidang wirausaha , area berjualan telah ditentukan oleh pemkot samarinda yg di bagi menjadi 2 segmen , segmen 1 di tepian kantor gubernur, segmen 2 berada di tepian depan kantor PLN.

ketentuan waktu oprasional berjualan dimulai jam 16.00 wita sampai 21.30 wita malam hari, pada jam 23.00 wita area tersebut sudah harus rapi dan bersih.

lalu seiring berjalannnya waktu sesuai komitmen dengan Pemkot para pedagang pelatihan dan pembinaan agar kembali beraktibitas berjualan di tgl 20 november 2021

pihak pemkot telah menentukan jalan semeru dan jalan merapi yang terletak di seberang taman tepian sebagai ruang prkir alternatif pengunjungan taman ketika jam oprasional pedagang dimulai, akan tetapi dengan adany juru prkir liar yg meresahkan malah membuat area prkir sendiri.

seiring berjalannya waktu IPTM mendapat informasi bahwa pihak Pemkot 7 september 2022 telah menggelar raoay bersama jajaran OPD , kemudian 12 hari setelah rapat tersebut menyusul dikeluarkannya surat 19 september untuk penutupan usaha untuk seluruh pedagang yg ada di taman tepian mahakam batas akhirnya 2 oktober 2022 dan apabila 3 oktober masih berjualan maka pihak aparat akan melakukan pembongkaran.

laila fatihah menyayangkan bahwa IPTM kena getahnya atas beberapa oknum pedagang yg tidak termasuk dalam kelompok 27 .

Laila Fatihah berharap “Agar mereka bisa dipindah ke tempat lain yang lebih layak dan tentunya tidak melanggar aturan. Tidak pinggir jalan atau trotoar, atau RTH lainnya,” tutup dia

Penulis: Redaksi 

.

Views Count: 8

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1543783
Users Today : 801
Total Users : 1543783
Views Today : 1816
Total views : 7010416
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com