INFOBENUA.COM.SAMARINDA– Pemkot Samarinda saat ini sedang gencar gencarnya melakukan peningkatan PAD Pendapatan Asli Daerah secara signifikan untuk mendongkrak APBD nya,agar bisa melompat lebih tinggi lagi agar percepatan dan pembangunan di segala sektor bisa terealisasi secara merata seperti yang di harapkan Pemerintah kota dan DPRD Samarinda.
Berkaitan dengan hal itu Komisi ll DPRD Samarinda telah membentuk Pansus tentang Jasa dan Usaha yang rencananya untuk merevisi Perda yang lama no 16 tahun 2015 akan di gantikan dengan perda yang baru.
Hal itu di paparkan oleh Laila Fhatihah legislator wanita dari partai berlambang Ka’abah PPP Partai Persatuan Pembangunan yang punya keperibadian ramah tamah ,serta murah senyum ,juga selalu akrab dengan semua wartawan.
Dalam kesempatan itu media ini sempat mengadakan wawancara dengan beliau di ruang kerjanya pada hari rabu 20/7/2022.
Dalam pemaparannya itu Laila Fhatihah menyebutkan, “Rencananya Pansus Perda Jasa dan Usaha no 16 tahun 2015 itu akan di rubah dengan perda yang baru, karena isi perda yang lama sudah tidak relevan lagi dengan Nilai sewa asset yang dimiliki Pemkot sekarang ini bisa dikatakan kurang menguntungkan dari segi pemasukan retribusi ,Jasa dan Usaha” ujar Laila.
“Namun yang cukup menyita perhatian kan kami, di saat kami sedang gencar gencarnya melakukan Hearing untuk yang ke tiga kalinya, baru kami mendapatkan informasi dari Dinas Bapenda bahwa pihak mereka telah mendapat mandat baru dari Undang Undang no 16 tahun 2015 tentang menyatukan Perda Pajak dan Retribusi menjadi satu Perda” ungkap bu Laila.
“Oleh karena itulah kami akan mengundang Dinas Bapenda Samarinda untuk meminta penjelasannya kenapa tututannya harus di jadikan satu, dan kami pun menunggu setelah keluarnya persoalan ,dasarnya yang akan kami Catat sebagai administratif bahwa kenapa pansus yang sudah kami jalankan tiba tiba di anulir, jawab mereka dengan alasan ,karena adanya Undang Undang untuk menggabungkan pendapatan Pajak dan Retribusi Jasa Usaha akan di jadikan satu Perda” pungkas ,Laila.”
Karena adanya amanat Undang Undang berarti kita harus memasukan hal ini sebagai Akumulatif terbuka dan naskah akademiknya pun sudah di susun Pemkot dan pihak OPD ,Bapenda samarinda semuanya sudah selesai, kini tinggal mereka yang memasukan nilai nilainya yang pasti” pungkasnya
Kontributor: Amran









Users Today : 1666
Total Users : 1535240
Views Today : 3683
Total views : 6991006