InfoBenua.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, bersyukur atas Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui, Rancangan Undang-undang TPKS ( RUU TPKS) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang (UU) pada bulan April 2022 lalu.
Menurut Puji, UU tersebut kelak akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual yang selama menjadi momok yang meresahkan masyarakat khususnya perempuan dan anak yang kerap menjadi korban.
Di Kaltim sendiri kata Puji, perlu tindak lanjut dari UU TPKS tersebut untuk mempermudah implementasinya.
Selain lembaga hukum menurutnya, pemkot Samarinda juga perlu menyediakan anggaran khusus untuk nantinya digunakan sebagai bantuan berupa biaya visum.
Sebab menurutnya, kerap kali korban kekerasan seksual cenderung diam dan takut melapor ketika menjadi kekerasan seksual untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat juga biaya visum yang mungkin saja menjadi kendala.
“Pemerintah bisa menyiapkan rumah sakit untuk korban kekerasan seksual. Walau BPJS tidak membiayai, kan bisa dibiayai pemerintah menggunakan APBD Kota Samarinda,” ucapnya Puji kepada awak media beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, tak hanya Pemkot Samarinda, dia juga berharap agar semua elemen bekerja sama untuk mencegah serta turut serta proaktif dalam pemberantasan kekerasan seksual khususnya di Kota Tepian ini.
“Memang pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus didukung masyarakat dan pihak terlibat lainnya,” tegas Puji.
Penulis : syaef



















Users Today : 710
Total Users : 1273657
Views Today : 2289
Total views : 6298650