Foto : Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah
Muhammad Kurniawan
InfoBenua.com, Samarinda – Dalam sambutan tertulis Gubernur Kaltim yang diwakili Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan mengungkapkan, peningkatan kemandirian fiskal Kaltim cukup pesat. Hal tersebut ditandai dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar ketimbang pendapatan transfer.
Lanjutnya, tercatat pada tahun 2021 PAD Kaltim menyentuh angka 61% dan pendapatan transfer 39%.
Angka tersebut disampaikan Muhammad Kurniawan di Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2022 di Hotel Harris Samarinda, Kamis (24/3/2022) lalu.
Namun demikian, dia juga mengingatkan dana bagi hasil (DBH) belum sesuai bagi Kaltim yang notabenenya adakah daerah penghasil. Untuk menanggulangi hal tersebut, dia meminta agar optimalisasi pendapatan asli daerah lainnya terus digali.
“Saat ini dana perimbangan/dana pembagian dana bagi hasil (DBH) masih dirasa belum sesuai bagi Kaltim sebagai daerah penghasil, yang selama ini menanggung dampak yang . Sehingga membutuhkan biaya yang besar dalam proses peningkatan pembangunan. Untuk itu, upaya pemerintah daerah mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari sektor dana perimbangan ini harus mendapat perhatian serius, dengan lebih menggali potensi pendapatan daerah lainnya, melalui dana bagi hasil pajak,” ungkapnya.
Diketahui, salah satu komponen penerimaan dana transfer yang bersumber dari pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total pendapatan pada 2021 sebesar Rp 349 miliar dari Rp 3,8 triliun total pendapatan transfer.
Namun angka tersebut dinilai belum sesuai karena masih terdapat perusahaan yang beroperasi di Kaltim namun menyetor pajak di luar Kaltim.
Untuk itu, dia meminta dilakukan validasi data dasar perusahaan yang berstatus cabang dan perusahaan yang melakukan usaha di Provinsi Kalimantan Timur agar membuat NPWP cabang sesuai ketentuannya. Hal ini dilakukan agar perusahan-perusahaan yang beroperasi di kaltim juga dapat memberikan kontribusi ke daerah.
“Pemerintah Provinsi Kaltim berharap agar perusahaan-perusahaan memiliki NPWP Cabang di daerah agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah sehingga tiap perusahaan dapat berkontribusi ke daerah, ” pungkasnya.
Reporter : abi


















Users Today : 591
Total Users : 1277256
Views Today : 1236
Total views : 6307504