InfoBenua. Com .Samarinda – Tujuh Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Priode 2022-2025, resmi di lantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Jalan Gajah Mada.
Ketujuh orang komisioner tersebut adalah Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Heriyanto, Hajaturamsyah dan Hendro Prasetyo.
Orang nomor satu di Kaltim tersebut berharap, agar komisioner yang baru di lantik tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Hal tersebut merupakan satu fungsi wajib lembaga pengawasan yang menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia(HAM).
“Bekerja lah lebih banyak dalam membangun dan berkoordinasi, sebab mereka ini jembatan penyeimbang ketika adanya sengketa antara lembaga penyiaran. Saya yakin mereka dapat bekerja dengan baik sesuai aturan,” ucapnya.
Dalam acara yang sama, anggota komisi I DPRD Kaltim Jahidin Siruntu mengharapkan agar anggota komisioner yang baru saja di lantik tersebut dapat memberikan perolehan serta capaian yang terbaik dan lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Terlebih, Kaltim yang telah di daulat menjadi Ibu Kota Negara(IKN).

“Selamat dan sukses kepada rekan-rekan, semoga bisa lebih efektif lagi mempersiapkan diri. Terlalu banyak tantangan ke depannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya dibidang penyiaran,” jelasnya.
Jahidin mengatakan, jika SK Anggota KPID Kaltim sudah terbit sejak Februari 2022 lalu, setelah tahapan seleksi. Tetapi, pelantikan tersebut di tunda hingga menunggu jadwal Gubernur Kaltim yang sangat padat.
“Tugas beliau sangat padat sehingga pelantikan tidak pada waktunya akhirnya molor. Jadi meskipun SK diberlakukan sejak dilantik, masa jabatan mereka terhitung hari ini. Sebab, dalam SK nya disebutkan bahwa surat keputusan berlaku sejak dilantik,” pungkasnya.
Penulis :abi/zul.



















Users Today : 921
Total Users : 1269571
Views Today : 2712
Total views : 6285911