Infobenua.com.Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ekti Imanuel, katakan perubahan Peraturan Daerah (Perda) 10 tahun 2021 untuk prioritas masyarakat umum.
Perubahan Perda 10 tahun 2012, kini sudah masuk dalam tahap evaluasi. Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit tersebut, kini harus di evaluasi dan di revisi.
Ekti Imanuel mengatakan, jika saat ini pansus sedang akan melakukan komunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pertimbangan dan arahan dalam revisi Perda tersebut.
“Hasil diskusi ke mendagri nanti dan baru di tindak lanjuti berdasarkan terkait proses berjalan lainnya,” ucapnya.
Hal tersebut tentu memiliki prioritas yang mendasar. Menurutnya, yang utama adalah bagaimana memaksimalkan jalan bagi masyarakat umum, tanpa harus rusak akIbat aktivitas pengangkutan kelapa sawit maupun tambang batu bara.
Seyogyanya, banyak jalan umum yang rusak akibat aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan umum. Hal ini menimbulkan keresahan dan rusaknya infrastruktur masyarakat pada umumnya.
“Prioritas perda ini adalah jalan. Banyak infrastruktur kita yang hancur akibat rutinitas tambang batu bara yang sebagian melintas, sama kaya sawit juga,” katanya dengan tegas.
“Ini yang mendorong pemerintah, memohon untuk di rubahnya peraturan itu untuk di buat jalan khusus bagi kelapa sawit dan batu bara, agar gak lewat jalan umum lagi,” tambahnya.
Politisi Grindra tersebut pun mengatakan, jika banyak jalan di Kabupaten/Kota di Kaltim yang rusak akibat aktivitas perusahaan yang memakan jalan umum setiap harinya.
“Terutama memang seperti Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Berau, yang memang rusak parah. Dan memang ini selalu di suarakan oleh masing-masing anggota dewan dari Dapilnya dan masyarakat,” beber Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov. Kaltim tersebut.
Terakhir, Ekti berharap, agar proses revisi perda ini berjalan dengan lancar, agar segera dapat terealisasikan untuk masyarakat umum.
“Harapan kita, ya proses pansus ini berjalan sesuai harapan dan kesimpulan yang tepat.
Tentu kita pansus nanti akan studi banding ke Provinsi lain yang sudah mengeluarkan peraturan ini terkait jalan houling batubara dan kebun sawit, untuk mereka bisa buat jalan sendiri.” tutupnya.
Penulis : Abi/zul.
Editor : Redaksi

















Users Today : 652
Total Users : 1277317
Views Today : 1643
Total views : 6307911