Infobenua.id. Samarinda.Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan aksi didepan Rektorat Unmul dengan massa sebanyak puluhan mahasiswa, massa yang melakukan aksi itu berlangsung dari pukul 13.00 WITA hingga malam hari, Senin (6/12/2021) malam
Dengan menggunakan pengeras suara, massa aksi meminta kepada pihak Rektorat Unmul untuk segera menyelesaikan dan mencari titik terang dari hasil keputusan terkait Pemira Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Mulawarman (Unmul) yang dianggap sudah merusak demokrasi Unmul
Pasalnya, Kontestasi pemira BEM KM UNMUL tahun 2021-2022 diikuti oleh Pasangan Ikzan Nopardi (FISIP) – Bagus Rekso (FKIP) dan Joji (FT) – Indra (FEB). Dalam pertarungan tahun ini pasangan Ikzan Nopardi (FISIP)-Bagus Rekso (FKIP) yang mengikuti kontestasi pemira BEM KM UNMUL tahun 2021-2022 yang telah dinyatakan menang dalam sistem e-vote (Elektronik Voting) dengan jumlah suara dukungan mencapai 4462 suara, melawan pasangan Joji (FT) – Indra (FEB) dengan total suara yang diraih 4440, namun hal ini menuai protes dari tim Joji-Indra.

Namun disisi lain. Tim Joji-Indra menduga pasangan Ikzan-Bagus melakukan pelanggaran saat proses pemungutan PEMIRA BEM KM UNMUL berlangsung.
Hal ini pulalah membuat pasangan Joji – Indra mengajukan gugatan kepada pihak BAWASRA (Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya) dan hasil dari proses BAWASRA yaitu menerima laporan gugatan dari pasangan Joji-Indra nomor urut 01. Namun, tim Ikzan-Bagus dengan nomor urut 02 juga melakukan pelaporan terhadap kecurangan yang dilakukan tim pasangan Joji-Indra kepada BAWASRA dan menolak laporan gugatan dari 02 terkait pelanggaran yang sama karena dinilai cacat formal.
Kemudian, melalui surat No. 06 tahun 2021 BAWASRA menyatakan bahwa pasangan tim Ikzan-Bagus dinyatakan melakukan kecurangan dan mendapatkan pengurangan suara sebanyak 200 karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal kampanye yang ditentukan pihak KPPR (Komisi Penyelenggara Pemilihan Umum Raya)
Menurut Ketua Tim kemenangan Ikzan-Bagus nomor urut 02, Mujahidin menganggap hasil keputusan BAWASRA yang menerima gugatan dari pihak 01 itu tidak berdasar
“Sejatinya kedua laporan tersebut juga cacat formil. Contoh salah satu laporan dari pihak 01 atas nama “Agustina Nur Fadlilah” yang melaporkan pelanggaran terkait timses ternyata juga cacat formil karena mencantumkan tanggal yang salah,” katanya
Ia menilai pihak BAWASRA telah keliru menerima dan mengabulkan dari permohonan gugatan dari pihak 01 yang berujung pengurangan suara sebanyak 200
“Kami tim relawan Ikzan-Bagus melihat bahwa keputusan yang diambil oleh BAWASRA sangat berpihak kepada Paslon 01 dan tidak independen pada pemira BEM KM UNMUL tahun ini” tutupnya
Berdasarkan hal tersebut, tim kemenangan Ikzan-Bagus menyatakan poin pernyataan sikap atas keputusan tersebut:
1. Cabut ketetapan BAWASRA no. 6 tahun 2021 yang menyatakan pengurangan 200 suara terhadap Ikzan-Bagus karena putusan tersebut inkonsistensional karena dianggap permohonan gugatan dari 01 semuanya bersifat Cacat formil dan tidak layak diproses dan dikabulkan.
2. Cabut ketetapan KKPR No. 17 yang menetapkan Joji-Indra Paslon 01 sebagai Presiden dan wakil presiden BEM KM UNMUL berdasarkan putusan sanksi BAWASRA terhadap Paslon 02 Ikzan-Bagus.
3. Meminta pihak Rektorat Unmul mempertemukan pihak 02 Ikzan-Bagus dengan pihak penyelenggara PEMIRA BEM KM UNMUL dalam hal ini KPPR, BAWASRA dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KM.
Penulis : Herdi

















Users Today : 412
Total Users : 1434934
Views Today : 1473
Total views : 6763381