InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tanggung Jawab Pelanggan Atas Kerusakan atau Kehilangan Meter Air

by Eka Mandiri
Jumat, 12 November 2021, 10:46
in Balikpapan
Bagikan
Perumda Tirta Manuntung Balikpapan terus mensosialisasikan kewajiban pelanggan, yaitu menjaga meter air agar tidak rusak ataupun hilang karena tindakan pencurian.

BALIKPAPAN– Para pelanggan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (TMB) (PDAM,red) diharapkan juga dapat menjaga kerusakan meteran air yang berada di rumah masing-masing.

“Karena pada kejadian yang lalu, marak terjadi pencurian meter air. Untuk itulah kami mengharapkan pelanggan dapat bersama menjaga meter air dari tindakan pencurian pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Kepala Bagian Hubungan Pelanggan Perumda TMB, Abdul Ramli didampingi Kasubag Customer Service Suryo Hadi Prabowo, baru-baru ini.

Menurutnya mengacu pada ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 19 tahun 2010 tentang sistem penyediaan air minum pada Bab VIII bagian kedua pasal 24, ayat d menyatakan bahwa pelanggan bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumah pelanggan.

“Jadi pelanggan bertanggung jawab jika meter air dirusak dengan sengaja, atau misalnya terlindas kendaraan, situasi berada di dekat sampah, terbakar hingga dicuri pihak lain, maka untuk penggantian meter air dibebankan pada pelanggan. Biaya penggantian meter air sebesar Rp477 ribu,” jelasnya.

Namun hal ini berbeda jika meter air tersebut masuk dalam program penggantian meter, dengan syarat meter air berusia lebih 4 tahun atau pemakaian lebih 2000 meter kubik.

“Untuk itulah Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, berupaya mensosialisasikan aturan ini, agar pelanggan juga dapat mengetahui dimana hak dan kewajiban mereka sesuai aturan Perwali nomor 19/2010,” jelas Ramli akrab disapa.

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan terus mensosialisasikan kewajiban pelanggan, yaitu menjaga meter air agar tidak rusak ataupun hilang karena tindakan pencurian.

Begitu pula dalam pasal 24 ayat g, meminta pelanggan memelihara pipa dinas, segel dinas dan segel meter, meter air serta instrumen meter termasuk kelengkapannya yang berada di dalam persil pelanggan sejak menjadi pelanggan.
“Kami harapkan lagi, dengan sama-sama kita menjaga jaringan pipa dan meter air Perumda TMB di rumah masing-masing pelanggan dapat menjaga kelancaran distribusi air bersih kepada pelanggan.

Dan jika ada kendala dalam layanan ini dapat menghubungi call center Perumda Tirta Manuntung Balikpapan 0542 878991 dan 878992 atau WA teks 0816200110.
“Kami tentunya berharap melalui inovasi layanan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, melalui https://pelanggan.tirtamanuntung.co.id/ pelanggan dapat mudah mengakses layanan, keluhan hingga melaporkan jika ada kondisi darurat pada meter air,” pungkas Ramli. (Iwan/hani)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Rabu, 22 April 2026, 12:58

Kantor Pertanahan Kota Medan Teken Kesepakatan dengan Kejari Medan dan Belawan untuk Penanganan Masalah Hukum

Rabu, 22 April 2026, 11:46
Disperkim Balikpapan Tinjau PSU Perumahan, Dorong Percepatan Penyerahan ke Pemkot

Disperkim Balikpapan Tinjau PSU Perumahan, Dorong Percepatan Penyerahan ke Pemkot

Rabu, 22 April 2026, 10:48

Semarak Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Tanjung Pura Gelar Tiga Cabang Perlombaan

Selasa, 21 April 2026, 22:13

Infobenua.com TVChannel

TikTok Instagram Youtube

Statistik Pengunjung

1269004
Users Today : 354
Total Users : 1269004
Views Today : 912
Total views : 6284111
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com