InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Agiel: Pemerintah Harus Mengatur Regulasi Di Kabupaten, Agar Tak Ada Lagi Keluhan Tumpang Tindih Lahan

by Eka Mandiri
Sabtu, 8 Mei 2021, 3:44
in Balikpapan, Berau, Berita Pilihan, Bontang, Kaltim, Kubar, Kukar, Kutim, Samarinda
Bagikan

INFOBENUA, SAMARINDA – Tanggapi keluhan para kelompok tani, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno, terkait tumpang tindih lahan yang diambil alih oleh perusahaan.

Secara tegas Agiel meminta kepada pemerintah agar segera membuat regulasi untuk memutus konflik perebutan lahan yang terjadi.

“Karena, konflik seperti itu hampir terjadi disemua daerah. Komisi I telah banyak menangani permasalahan lahan kelompok tani yang kemudian tiba-tiba direbut oleh perusahaan. Hal ini disebabkan tanah kelompok tani tersebut hanya mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa atau pemerintah kecamatan saja,” Ujarnya

Ditambahkannya bahwa tentu ini tugas pemerintah dan DPRD untuk bisa mengatur regulasi apa yang saja dalam menyiapkan agar lahan-lahan ini tidak terjadi konflik lagi. Contohnya seperti segera dilakukan pembuatan surat sertifikasi. Saya fikir program itu memang bagus dan harus ddijalankan

“Apalagi, lahan-lahan itu rentan diserobot perusahaan dengan alasan perusahaan punya izin yang lebih kuat. Terlebih kebanyakan lahan kelompok tani itu dekat dengan lahan izin perusahaan,” Jelasnya. Selasa (4/5/2021).

“Apabila ada masalah tumpang tindih lahan itu kan pasti akan ada pihak-pihak yang menawarkan dan menerbitkan dokumen lahan milik perusahaan. Hampir rata-rata seperti itu. Tidak hanya di Samarinda saja, daerah lain seperti di Kutai Timur (Kutim) juga banyak yang begitu,”sambungnya

Kemudian ia mengatakan bahwa, untuk mencegah konflik tersebut, perlu ada suatu regulasi tentang bagaimana masyarakat atau kelompok bisa mendaftatkan tanah hak milik mereka.

Menurut politisi PDIP itu, Komisi I ingin memberikan masukan kepada pemerintah agar segera mengatur regulasi yang akan diterapkan untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Hal ini dilakukan agar pemerintah punya aturan yang sama tentang dokumen tanah hak milik seseorang.

“Karena selama ini kalau di desa kan hanya lahan dibatasi patok. Kalau izin di kecamatan ada PPAT dan ke BPN itu dapat sertifikat. Nah yang ditingkat desa inilah yang sering menjadi konflik,”tegasnya (*dc).

Views Count: 8

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1520160
Users Today : 1194
Total Users : 1520160
Views Today : 2434
Total views : 6958562
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com