INFOBENUA, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Saefudin Zuhri gelar sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Saefudin Zuhri dari dapil Samarinda mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan Perarturan Daerah (Perda), No. 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Wilayah Samarinda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at 09/4/2021, bertempat di jalan Nurul Huda kelurahan rawa makmur kecamatan Palaran Samarinda Kaltim, yang mana dalam kegiatan tersebut dihadiri sekitar seratus orang yang berasal dari tokoh masyarakat, dan juga lurah setempat.
“Perda yang disosialisasikan ini nantinya diharapkan bisa memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat. khususnya masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya Politisi Partai Nasdem ini
Kemudian ia menjelaskan bahwa ini bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat dalam melindungi hak-hak nya sebagai warga negara indonesia.
“Selain itu, sosialisasi dan penyebarluasan perda ini masyarakat juga bisa memahami dan terbantu dalam proses pelaksanaan nya pastinya,” sambungnya.
Sementara itu Fatimah Ashari SH, MHum yang dalam kegiatan sosialisasi ini bertindak sebagai salah satu Narasumber, menekankan bahwa perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Karena perda ini diperuntukkan untuk melindungi masyarakat miskin, maka mesti dibuktikan dengan surat keterangan miskin dan lembaga bantuan hukum dalam mendampingi atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai,”pungkas Fatimah. (*dc).




















Users Today : 643
Total Users : 1273590
Views Today : 2009
Total views : 6298370