INFOBENUA, SAMARINDA – Kunjungan dari Kesekjenan RI membahas terkait masalah RUU, Pemerintah Provinsi Kaltim, yang mengacu pada undang-undang no. 25 tahun 1956 ke DPRD Provinsi.
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. Sebelumnya Kaltim masih menjadi satu dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar). maka dari itu kita akan merevisi ulang UU tersebut agar menjadi sendiri-sendiri.
“Kunjungan ini tentunya mencari masukan terkait rancangan undang-undang tersebut,” ujarnya Kamis, (4/3/2021).
Kemudian Sigit menjelaskan bahwa sebelum melakukan perubahan, perlu namanya kajian. Seperti harus tau terkait muatan lokalnya, lalu kontribusi pendapatannya, kewilayahannya, pendanaan dan juga perkembangan di Kota/kabupatennya.
“Misalnya saja sektor pendanaan Kaltim ini bisa diperoleh dari kontribusi perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan sawit, khusus untuk perkebunan kelapa sawit minimal 20 persen untuk konstribusi itu sendiri,” ujarnya kepada awak media.
Ditambahkannya bahwa tujuan dari merevisi UU tersebut, karena kewilayahan satu dengan yang lain memiliki perbedaan maka, perlu dilakukan pemecahan.
Tentunya ini dilakukan agar menjadi kekhasan tersendiri bagi wilayah tersebut. Juga terpenting adalah kewilayahannya diperjelas serta ia menegaskan bahwa luas wilayah Kaltim tidak berubah.
Wartawan: DC



















Users Today : 672
Total Users : 1268015
Views Today : 1854
Total views : 6280863