InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemprov Kaltim Tak Lanjutkan Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Ini Alasannya

by Hery Kuswoyo
Kamis, 5 November 2026, 22:01
in Kaltim
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan

Infobenua.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memutuskan tidak melanjutkan usulan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan potensi berkurangnya tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah pengelolaannya.

Asisten I Pemprov Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan penetapan status bencana nasional dikhawatirkan dapat memberikan keringanan kepada perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran. Kondisi tersebut berpotensi mempersulit upaya pemerintah dalam meminta pertanggungjawaban korporasi atas insiden karhutla di area konsesi masing-masing.

“Wagub sudah ke Jakarta dan menemui BNPB. Hasilnya kalau ditetapkan jadi bencana nasional, pihak perusahaan yang lahannya terbakar nanti dapat keringanan,” jelasnya.

Firnanda menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai penanganan karhutla di Kaltim. Gubernur Kaltim bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan kepada Presiden.

Surat tersebut memuat berbagai tuntutan masyarakat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Timur.

“Surat yang ditandatangani gubernur itu berisi semua tuntutan kita terkait karhutla. Kita sampaikan ke Kemendagri dan ditembuskan kepada Presiden,” ujar Firnanda, Rabu (4/11/2026).

Selain melalui surat resmi, koordinasi juga dilakukan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Seno Aji didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Buyung.

Dari hasil pertemuan itu, Pemprov Kaltim memperoleh penjelasan mengenai konsekuensi yang dapat timbul apabila karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk tidak meneruskan usulan penetapan status tersebut.

Firnanda menegaskan, perusahaan pemegang konsesi tetap memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berada dalam penguasaannya. Pemerintah daerah tidak ingin perubahan status bencana justru mengurangi kewajiban korporasi dalam menangani dampak kebakaran.

Berdasarkan data yang dipaparkan Firnanda, total lahan terbakar di Kalimantan Timur telah melampaui 10.000 hektare. Sekitar 80 persen dari luas tersebut merupakan lahan milik masyarakat, sedangkan kurang dari 20 persen berada di kawasan kehutanan.

Sementara itu, kebakaran yang terjadi di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tercatat memiliki luasan kurang dari 100 hektare.

Mengenai penanganan kebakaran di kawasan konsesi kehutanan, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi menyerahkan proses tindak lanjut terkait penegakan tanggung jawab perusahaan kepada kementerian tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Masalah bagaimana mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut, ya kita serahkanlah pada Kementerian Kehutanan yang memang memiliki kewenangan tersebut,” tutup Firnanda.

Dengan demikian, Pemprov Kaltim memilih memprioritaskan penanganan karhutla sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1603743
Users Today : 2435
Total Users : 1603743
Views Today : 4030
Total views : 7121589
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com