InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dikuasai Warga Sejak 1980, Lahan 10 Hektare di Bayur Tercatat Jadi Aset Pemkot

by Eka Mandiri
Kamis, 5 November 2026, 15:19
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks Foto: Ketua Komisi 1 Samri Shaputra

Infobenua.com, Samarinda–Lahan seluas sekitar 10 hektare di kawasan bekas Lokalisasi Bayur, Kecamatan Samarinda Utara, menjadi persoalan setelah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Padahal, berdasarkan dokumen dan keterangan yang dibahas DPRD, masyarakat mengaku telah menguasai tanah tersebut sejak sekitar 1980.

Perubahan status pencatatan yang disebut terjadi pada 2014 itu membuat warga kesulitan mengurus sertifikat kepemilikan. Pihak kelurahan hingga kecamatan tidak bersedia menandatangani berkas karena lahan telah masuk daftar aset pemerintah daerah.

Persoalan tersebut dibawa ke Komisi I DPRD Samarinda melalui aduan warga bernama Mat Sahrih. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (4/11/2026), Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta pemerintah menelusuri kembali dasar pencatatan tanah tersebut.

Menurut Samri, lahan dimasukkan ke dalam daftar aset daerah berdasarkan pendataan tim TP4SK. Namun, masyarakat disebut tidak dilibatkan dalam proses pendataan tersebut.

“Pendataan dilakukan oleh tim, kemudian dimasukkan ke dalam aset tanpa melibatkan masyarakat,” ungkapnya.

Selain persoalan pencatatan aset, RDP juga mengungkap dugaan perubahan dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Bayur pada masa lalu. Surat milik warga diduga mengalami perubahan nama saat pengurusan administrasi untuk memperoleh pembayaran kompensasi atau fee dari perusahaan tambang.

Samri meminta Pemkot tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan status pencatatan aset. Riwayat penguasaan tanah dan keterangan saksi yang mengetahui sejarah kawasan tersebut perlu diperiksa kembali.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian tidak membebani warga dengan keharusan berperkara di pengadilan, mengingat proses tersebut membutuhkan biaya dan waktu.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi, jangan sedikit-sedikit masyarakat diarahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Samri, apabila ditemukan kekeliruan administrasi dalam proses pencatatan, pemerintah harus mengambil kebijakan untuk menyelesaikannya. Meski demikian, penghapusan aset daerah tetap harus mengikuti mekanisme hukum formal.

RDP dipimpin Samri bersama anggota Komisi I Ronal Stephen Lonteng, Markaca, dan Sinar Alam. Turut hadir perwakilan Bagian Hukum Setda Samarinda, Dinas Sosial, BPKAD, Kantor ATR/BPN, kecamatan, serta kelurahan setempat.

penulis Frida editor redaksi

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1603253
Users Today : 1945
Total Users : 1603253
Views Today : 3292
Total views : 7120851
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com