Teks Foto: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie
Infobenua.com, Samarinda–Persoalan pembayaran pesangon setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi pekerja di Samarinda. Ketika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, pekerja harus menempuh proses penyelesaian perselisihan yang berpotensi membutuhkan waktu dan biaya tambahan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum.
Namun, proses tersebut tidak selalu mudah bagi pekerja. Mereka harus menghadapi biaya pendampingan hukum, sementara hak yang diperjuangkan belum tentu segera diterima.
“Sedangkan yang mereka tagih ini adalah hak mereka yang mungkin tertunda ataupun yang belum terselesaikan,” kata Novan (3/11/2026).
Ia meminta perusahaan tidak mengabaikan kewajiban terhadap tenaga kerja, terutama ketika terjadi PHK. Pemenuhan hak pekerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan agar tidak menimbulkan perselisihan berkepanjangan.
Novan juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan praktik penahanan ijazah pekerja. Selain itu, status dan administrasi tenaga kerja harus tercatat secara resmi sehingga terdapat kepastian perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan memiliki pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan di Samarinda berada dalam lingkup kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Timur. Sementara itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat kabupaten/kota tetap melibatkan instansi ketenagakerjaan setempat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.
“Batasan untuk pengawasan masalah tenaga kerja itu wewenangnya bukan di Samarinda, tapi Disnaker Kaltim,” jelasnya.
Meski memiliki keterbatasan kewenangan, Novan menyebut DPRD tetap dapat menjadi penghubung antara pekerja, perusahaan, dan instansi terkait. Koordinasi diperlukan agar pengaduan masyarakat dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang.
“Kami sebagai jembatan, tapi tetap mengawasi regulasi ketenagakerjaan yang mayoritas mengikuti UU Ketenagakerjaan, dan kita di bawah sebagai pengawas,” terangnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap hubungan industrial dibangun melalui komunikasi dan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Namun, prinsip saling menguntungkan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja.
“Perusahaan juga terlindungi, tenaga kerja juga terlindungi. Sehingga apabila ada kasus persengketaan, itu dapat diselesaikan,” tandasnya.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri







Users Today : 3832
Total Users : 1595755
Views Today : 5771
Total views : 7108791