Teks foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengembangan perumahan Grand City di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026).
Infobenua.com, Samarinda–Rencana perubahan gerbang Perumahan Keledang Mas Baru dalam pengembangan kawasan Grand City Samarinda mendapat perhatian DPRD. Pengembang diminta tidak menghilangkan identitas perumahan lama meski melakukan pembaruan desain untuk kebutuhan branding kawasan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga, pengembang, pemerintah kecamatan, ketua RT, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (2/11/2026).
Menurut Deni, warga pada dasarnya memberikan sejumlah catatan terhadap rencana perubahan gerbang. DPRD juga tidak mempersoalkan pembaruan tampilan selama prosesnya dikomunikasikan dengan masyarakat dan tetap memperhatikan identitas Perumahan Keledang Mas Baru.
Ia menilai, desain gerbang yang lebih ikonik dapat menjadi bagian dari pengembangan kawasan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa melibatkan warga yang telah lebih dahulu tinggal di lingkungan itu.
“Hanya memang kita ingin bahwa jangan sampai yang dilakukan itu tidak dikomunikasikan dengan masyarakat, artinya dan tidak menghilangkan identitas dari perumahan Keledang Mas Baru sebelumnya,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak pengembang menyampaikan rencana pembangunan gerbang dengan dua sisi identitas. Satu sisi akan menampilkan nama Samarinda Green City, sedangkan sisi lainnya tetap mengakomodasi identitas Keledang Mas Baru.
Bagi DPRD, penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan pengembangan perumahan. Sebab, perubahan kawasan tidak hanya berkaitan dengan tampilan fisik, tetapi juga menyangkut kepentingan warga yang telah bermukim lebih dahulu.
Selain gerbang, DPRD turut meminta pengembang memperhatikan rencana peninggian badan jalan pada jalur dua. Warga khawatir perubahan ketinggian jalan justru memperburuk kondisi banjir di lingkungan sekitar.
Deni mengingatkan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan infrastruktur biasa. Kawasan Samarinda Seberang memiliki riwayat genangan dan banjir ketika musim hujan sehingga setiap perubahan elevasi jalan harus memperhitungkan dampaknya terhadap permukiman.
Sebelumnya, warga dan pengembang telah merumuskan sembilan poin kesepakatan yang mencakup persoalan teknis pembangunan, jam operasional, dampak debu, hingga mitigasi banjir. DPRD meminta seluruh komitmen tersebut dijalankan, bukan sekadar menjadi kesepakatan tertulis.
“Nah, tadi kami sudah meminta kepada pihak pengembang memastikan lagi dan berkomitmen untuk melaksanakan sembilan kesepakatan itu tadi ya,” tuturnya.
Komisi III juga meminta kepastian dari dinas teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), mengenai pemenuhan tahapan teknis dan perizinan pembangunan.
Deni menegaskan, komunikasi antara pengembang dan warga harus terus dijaga. Setiap keluhan maupun dampak yang muncul selama pembangunan perlu segera dibicarakan agar tidak berkembang menjadi persoalan baru.
“Kami juga berpesan bahwa mereka melakukan komunikasi yang baik, menjalin komunikasi yang baik terhadap warga ketika ada keluhan ataupun ada kejadian-kejadian yang itu efek daripada pembangunan perumahan ini tadi,” demikian Deni Hakim Anwar.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri







Users Today : 3832
Total Users : 1595755
Views Today : 5771
Total views : 7108791