InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Amankan IRT di PPU, Diduga Edarkan 17 Paket Sabu Seberat 5,23 Gram

by Hery Kuswoyo
Senin, 2 November 2026, 20:13
in Kaltim
Polres Penajam Paser Utara

Polres Penajam Paser Utara

Bagikan

Infobenua.com, Penajam – Seorang perempuan berinisial M (48), warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,23 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di wilayah RT 005, Desa Api-Api.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya mengonfirmasi pengungkapan tersebut pada Senin (2/11/2026). Ia menjelaskan, penindakan merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Narkotika.

“Penindakan dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M serta menyita 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram,” ujar Gede.

Sebelum melakukan penangkapan, tim operasional terlebih dahulu menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit telepon genggam di tangan kanan M. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di kamar yang bersangkutan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati 17 paket yang diduga berisi sabu dalam kondisi berserakan di lantai.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip bening, satu alat takar berbahan sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.

“Saat ini, M beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga dicantumkan sebagai dasar hukum tambahan.

Saat ini, kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang bukti yang disita. Sejumlah tahapan pemeriksaan juga dilakukan, termasuk tes urine dan gelar perkara.

Gede mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi melindungi keluarga dan generasi muda, serta mewujudkan Kabupaten PPU yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Views Count: 5

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1595755
Users Today : 3832
Total Users : 1595755
Views Today : 5763
Total views : 7108783
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com