InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Direktur Perumda Varia Niaga Samarinda Tersangka Korupsi Batu Bara

by Irwan Balikpapan
Minggu, 1 November 2026, 23:12
in Balikpapan
Bagikan

Infobenua.comSAMARINDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara periode 2022–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah yang berkaitan dengan aktivitas jual beli batu bara.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” kata Tedy dalam keterangan tertulisnya , Minggu (1/11/2026).

Menurut Tedy, masing-masing tersangka memiliki peran yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, penyidik belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun peran masing-masing tersangka.

Penjelasan lebih lengkap mengenai perkara tersebut rencananya akan disampaikan Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Sementara itu, proses penyidikan perkara ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini, berkas perkara ketiga tersangka tengah diteliti oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tedy menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait perkara tersebut dan menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Polda Kaltim juga mengingatkan bahwa ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dilanjutkan melalui tahapan peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.[]

Views Count: 14

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1589995
Users Today : 1096
Total Users : 1589995
Views Today : 1755
Total views : 7099419
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com