Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempersiapkan penguatan kelembagaan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat melalui penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Badan Pengelola kawasan tersebut. Langkah ini ditujukan untuk memperjelas pembagian kewenangan serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengembangan geopark.
Pembahasan rancangan SK berlangsung dalam rapat yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim di Ruang Rapat Propeda, Kantor Bappeda Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kaltim, Agustina Rahmawati, menjelaskan bahwa rancangan keputusan gubernur tersebut memuat dua bagian utama. Keduanya meliputi susunan keanggotaan badan pengelola serta uraian tugas dan fungsi setiap anggota.
“Target kita, Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dapat ditetapkan sebagai geopark nasional melalui SK Menteri ESDM pada 2027 mendatang,” ujarnya.
Menurut Agustina, pembentukan badan pengelola diperlukan agar struktur organisasi, tugas, dan kewenangan setiap unsur yang terlibat dapat dirumuskan secara jelas. Dengan pembagian peran yang terarah, koordinasi antarpemangku kepentingan diharapkan berjalan lebih efektif.
Rapat tersebut juga membahas penyempurnaan redaksi rancangan SK Gubernur, terutama terkait susunan organisasi dan perincian tanggung jawab badan pengelola. Penyempurnaan dilakukan agar ketentuan yang ditetapkan nantinya dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan.
Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga turut menghadiri pembahasan tersebut, antara lain Sekretaris Bappeda Kaltim Wahyu Gatut Purboyo, perwakilan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Niel Makinuddin, Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi, serta perwakilan instansi terkait.
Pemprov Kaltim berharap penguatan kelembagaan ini dapat menjadi landasan bagi pengelolaan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang lebih terkoordinasi. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan berdasarkan potensi geologi, keanekaragaman hayati, dan kekayaan budaya dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Penyusunan SK Gubernur menjadi salah satu tahapan yang disiapkan pemerintah daerah untuk mendorong pengakuan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai geopark nasional pada 2027. (*)









Users Today : 2020
Total Users : 1582207
Views Today : 2866
Total views : 7087240