InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Karhutla Terus Berulang, DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Pansus

by Eka Mandiri
Kamis, 29 Oktober 2026, 15:01
in Berita, Dprd Kaltim, Kaltim
Bagikan

Foto : Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle

Infobenua.com, Samarinda – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai perlu diarahkan pada pencegahan jangka panjang, bukan hanya penanggulangan ketika api sudah meluas. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mempertanyakan konsep pemerintah dalam memutus siklus kebakaran yang terus terjadi setiap tahun.

Ia menilai, pola penanganan yang berulang tanpa penyelesaian akar masalah perlu dievaluasi. Pemerintah diminta mengidentifikasi penyebab kebakaran, mengurai hambatan di lapangan, serta menyusun langkah antisipasi yang dapat diterapkan secara konsisten.

“Jangan kita hari ini sibuk lagi menyiapkan selang, menyiapkan sumur bor. Ini kan penyakit setiap tahunan. Kenapa tidak kita antisipasi dari sekarang, ke depannya bagaimana konsepnya?” tegas Sabaruddin.

Menurutnya, karhutla tidak cukup ditangani melalui penyediaan sarana pemadaman. Diperlukan perencanaan yang mampu menekan potensi kebakaran sebelum terjadi, dengan melibatkan pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan media.

Sabaruddin juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam. Langkah itu dinilai dapat ditempuh apabila persoalan karhutla membutuhkan penanganan khusus dan dianggap mendesak.

“Kalau memang itu dianggap penting dan urgen untuk kedepannya, kami mendorong pansus. Supaya kita bisa terang-terangan, apa perspektifnya, kendalanya apa saja, kedepannya bagaimana, dan bagaimana mengantisipasinya,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan di DPRD tidak berhenti pada penyampaian rekomendasi. Hasilnya harus dapat diterjemahkan menjadi program pencegahan yang terukur dan berkelanjutan, sehingga penanganan karhutla tidak kembali berkutat pada persoalan yang sama setiap musim kemarau.

Selain lemahnya pencegahan, Sabaruddin menyoroti dugaan praktik pembakaran lahan untuk menghemat biaya pembukaan atau pembersihan lahan, termasuk dalam kegiatan penanaman kembali.

Ia menyebut biaya pembersihan lahan menggunakan metode mekanis dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta. Besaran biaya tersebut, menurutnya, berpotensi menjadi pertimbangan bagi pihak tertentu untuk memilih pembakaran sebagai jalan pintas.

“Berapa biaya ekonomi yang sudah menekan? Akhirnya mereka melakukan jalan pintas. Melakukan pembakaran sebentar. Pembakaran itu kan melanggar undang-undang,” katanya.

Sabaruddin menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan. Pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan penegakan hukum perlu diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang.

Ia turut mengindikasikan bahwa aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri dalam kejadian karhutla. Namun, perkiraannya mengenai besarnya keterlibatan manusia dalam kebakaran belum disertai data terverifikasi, sehingga diperlukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab setiap kejadian.

Karena itu, edukasi mengenai risiko kebakaran dan larangan membakar lahan dinilai perlu menyasar perusahaan maupun masyarakat. Upaya tersebut harus disertai pengawasan serta penyediaan alternatif pembukaan lahan yang lebih aman.

Sabaruddin mengakui perubahan kebiasaan masyarakat yang masih menggunakan api untuk membuka lahan membutuhkan proses. Menurutnya, edukasi tidak bisa dilakukan sekali saja, tetapi harus berjalan berkelanjutan dan diikuti langkah nyata agar masyarakat memiliki pilihan metode yang lebih aman.

Dengan demikian, pencegahan karhutla di Kaltim perlu dibangun melalui kombinasi perencanaan jangka panjang, pengawasan, penegakan hukum, dan perubahan praktik pembukaan lahan. Tanpa langkah mendasar tersebut, kebakaran berisiko terus berulang setiap tahun.

Penulis : Faradita | Editor : Redaksi

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1573166
Users Today : 1966
Total Users : 1573166
Views Today : 2867
Total views : 7071493
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com