InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sempat Picu Keluhan Banjir, Proyek RS Korpri Samarinda Disepakati Berlanjut

by Eka Mandiri
Rabu, 28 Oktober 2026, 23:41
in Berita, Kaltim
Bagikan

Teks Foto:Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Andi Muhammad Ishak

Infobenua.com.Samarinda-Persoalan banjir yang mengiringi pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri di Samarinda Utara menjadi perhatian dalam kesepakatan terbaru antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda.

Kedua pihak menyepakati langkah penanganan agar pembangunan rumah sakit dapat berlanjut, dengan mitigasi banjir dan penyelesaian administrasi tetap menjadi bagian penting dari prosesnya.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pemaparan perencanaan di Balai Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota lantai II itu melibatkan unsur pimpinan daerah, instansi teknis, serta jajaran kecamatan dan kelurahan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan Pemkot Samarinda telah menerima konsep penanganan yang diajukan pemerintah provinsi. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut pembangunan sekaligus membuka jalan bagi pencabutan segel proyek.

“Segel akan segera dicabut setelah berita acara ditandatangani,” kata Andi.

Meski demikian, pencabutan segel bukan berarti persoalan yang sebelumnya menghambat proyek dapat diabaikan. Pemenuhan dokumen administrasi dan perizinan tetap harus diselesaikan, dengan pengawalan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait.

“Proses perizinan dan administrasi berjalan paralel dengan pendukung kota,” jelasnya.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah aktivitas pengurukan sekitar 26.000 meter kubik tanah di atas lahan seluas 1,3 hektare. Kawasan tersebut merupakan daerah tangkapan dan resapan air yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan.

Pemkot Samarinda sebelumnya mempersoalkan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan karena dinilai bermasalah dari sisi prosedur dan substansi.

Pemerintah kota juga menyoroti kewenangan perizinan pengurukan serta potensi dampaknya terhadap kawasan permukiman.

Warga di Perumahan Rapak Binuang dan Pondok Surya Indah turut mengeluhkan genangan yang berulang. Kondisi tersebut memperkuat kebutuhan untuk memastikan pembangunan rumah sakit disertai sistem pengendalian air yang memadai.

Dalam rapat koordinasi, sejumlah langkah teknis dibahas untuk mengurangi risiko banjir. Rencana tersebut meliputi pembangunan kolam retensi, penyediaan tampungan air, dan pemanfaatan kanal di sekitar kawasan rumah sakit.

Pemerintah juga meminta saluran air yang sempat tertutup atau tertimbun ketika pembangunan gedung Dispora dibuka kembali agar aliran air tidak terhambat.

“Dengan adanya kolam retensi ataupun kanal ini bisa mengatasi itu,” ungkap Andi.

Selain penanganan lingkungan, pembangunan fisik rumah sakit juga akan dilakukan secara bertahap. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2027, dengan pekerjaan tahun ini difokuskan pada penguatan struktur bangunan eksisting yang memerlukan perbaikan serta pemasangan sebagian tiang pancang.

Berdasarkan estimasi Dinas PUPR, pemasangan tiang pancang pada tahun ini baru mencakup sekitar seperempat hingga sepertiga dari total kebutuhan. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tahapan pekerjaan, sedangkan pembangunan fisik secara lebih menyeluruh direncanakan berlanjut pada tahun anggaran berikutnya.

“Pembangunan fisik berlanjut bertahap, dengan pemasangan pancang tahun ini,” ujar Andi.

Sebelumnya, proyek RS Korpri resmi ditangguhkan sejak 17 Desember 2025 melalui surat keputusan Sekretaris Daerah Kota Samarinda. Penangguhan berlangsung hingga kesepakatan penanganan dicapai pada 26 Oktober 2026.

Dengan terbukanya jalan untuk melanjutkan proyek, pekerjaan rumah pemerintah kini tidak berhenti pada urusan konstruksi. Pemenuhan persyaratan lingkungan, perbaikan tata kelola perizinan, dan efektivitas sistem pengendalian banjir harus berjalan beriringan agar pembangunan fasilitas kesehatan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar.
penulis Frida editor redaksi

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1571027
Users Today : 3562
Total Users : 1571027
Views Today : 5814
Total views : 7068309
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com