InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diskominfo Kutim Minta OPD Rutin Perbarui Informasi Digital

by Eka Mandiri
Rabu, 14 Oktober 2026, 21:21
in Advertorial, Diskominfo Kutim, Kutim
Bagikan

Foto : Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim), Aji Nazaruddin

Infobenua.com, KUTIM – Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim), Aji Nazaruddin, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) aktif mengelola website dan media sosial resmi untuk menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Aji, fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah daerah perlu dimanfaatkan secara optimal melalui pembaruan konten secara berkala. Dengan begitu, kanal resmi setiap instansi tidak hanya menjadi fasilitas digital, tetapi juga sarana komunikasi yang memberikan informasi sesuai bidang tugas masing-masing.

“Kami ingin, pihak OPD, karena kita sudah memberikan rumah beserta kuncinya, isilah bagian dalamnya,” ujar Aji, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, website dan media sosial OPD dapat digunakan untuk memublikasikan program kerja, kegiatan, hingga informasi pelayanan. Pengelolaan yang konsisten diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi langsung dari instansi terkait.

Selain menjadi sarana publikasi, kanal digital pemerintah juga mendukung keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengetahui program daerah sekaligus mengakses saluran pengaduan pelayanan publik, termasuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

“Melalui kanal pengaduan tersebut, masyarakat memiliki sarana untuk menyampaikan laporan mengenai persoalan pelayanan publik,” jelasnya.

Aji menambahkan, setiap laporan, permintaan informasi, maupun pengaduan perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai persoalan yang disampaikan. Karena itu, pengelolaan kanal digital harus disertai tanggung jawab dalam memberikan informasi dan merespons kebutuhan masyarakat.

“Optimalisasi website dan media sosial diharapkan memperluas penyebaran informasi pemerintahan sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan,” terangnya.

Melalui pemanfaatan fasilitas tersebut, Diskominfo Staper Kutim berharap setiap OPD semakin aktif membangun komunikasi publik.

“Pembaruan informasi dan pengelolaan pengaduan secara konsisten diharapkan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan dan pelayanan daerah,” tutupnya.(adv/Kutim)

Penulis : Faradita | Editor: Redaksi

 

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1549390
Users Today : 557
Total Users : 1549390
Views Today : 1332
Total views : 7026588
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com