Infobenua.com.Samarinda — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT KS yang digelar pada Rabu, 14 Oktober 2026, gagal terlaksana. Rapat dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang tidak diundang dalam agenda tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak penyelenggara, RUPSLB itu digelar oleh kurator dalam perkara kepailitan Park Joung In. Kurator telah mengantongi izin dari Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta untuk menjalankan tugas pemberesan, termasuk atas 85 persen saham PT KS yang berada dalam sita.
Diduga Dimotori Pihak Direksi Lama
Rombongan yang datang tanpa undangan itu diduga dimotori oleh Prayogha Rizky L dari pihak direksi lama PT KS. Ia datang bersama sekelompok massa yang membawa atribut organisasi kemasyarakatan LAPDKT Kutai Barat.
Di lokasi, massa tersebut diduga dibingkai seolah-olah sebagai karyawan PT KS yang belum menerima gaji. Pihak penyelenggara membantah klaim itu. Menurut mereka, tidak ada satu pun karyawan PT KS yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
Pihak penyelenggara juga memperoleh foto yang memperlihatkan Prayogha bersama sejumlah anggota ormas tengah berkumpul di sebuah kafe di wilayah Kutai sebelum peristiwa pembubaran. Pertemuan itu diduga menjadi ajang koordinasi sebelum massa mendatangi lokasi rapat. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyelenggara, Prayogha diduga bertindak atas arahan Park Joung In dan Kang Yong Hyun.
Orasi Sebut RUPSLB Ilegal
Di tengah kericuhan, seorang pria yang diduga bernama Ardiansyah, S.H. turut berorasi. Ia mengaku sebagai kuasa hukum pemegang saham Chung Yong Sil dan PT BK Global Lestari, meskipun tidak termasuk pihak yang diundang dalam rapat.
Dalam orasinya, Ardiansyah menyatakan bahwa RUPSLB PT KS ilegal. Ia kemudian diduga turut mengusir seluruh peserta rapat hingga agenda RUPSLB bubar sebelum sempat dilaksanakan.
“[Kutipan pernyataan resmi narasumber dari pihak kurator/penyelenggara — isi sesuai pernyataan asli],” ujar [Nama Narasumber], [jabatan].
Langkah Selanjutnya
Pihak penyelenggara menilai pembubaran rapat tersebut menghambat pelaksanaan tugas kurator yang telah mendapat izin dari Hakim Pengawas. Mereka menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, serta menjadwalkan ulang RUPSLB.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Prayogha Rizky L, Ardiansyah, S.H., pengurus LAPDKT Kutai Barat, Park Joung In, dan Kang Yong Hyun terkait dugaan tersebut.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyebutan dugaan dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas kesalahan pihak mana pun.(*)








Users Today : 1969
Total Users : 1542162
Views Today : 3511
Total views : 7006656