InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Somasi Berakhir, Kuasa Heryono Kunci Rumah Makan di Jalan PM Noor Samarinda

by Eka Mandiri
Rabu, 14 Oktober 2026, 18:03
in Berita, Kaltim, Samarinda
Bagikan

Teks Foto: Kuasa hukum Heryono Admaja mendatangi bangunan rumah makan di Jalan PM Noor, Samarinda Utara, Selasa (13/10/2026), untuk meminta pengosongan setelah mengklaim menang dalam sengketa lahan hingga tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Infobenua.com, Samarinda—Sebuah bangunan rumah makan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, dikunci oleh pihak Heryono Admaja pada Selasa (13/10/2026). Langkah itu dilakukan setelah batas waktu pengosongan yang diberikan kepada penyewa, Agus Sudarso, berakhir.

Tim kuasa hukum Heryono menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mereka klaim memenangkan kliennya dalam sengketa tanah dengan Amransyah.

Sebelum mendatangi lokasi, pihak Heryono mengaku telah melayangkan dua kali somasi dan memberi waktu sekitar lima bulan agar bangunan dikosongkan secara sukarela.

Ketua Tim Kuasa Hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, mengatakan langkah itu dilakukan setelah perkara menempuh sejumlah tahapan peradilan hingga tingkat MA.

“Kita datang menindaklanjuti langkah hukum yang sudah melalui tahapan-tahapan pengadilan sampai ke tingkat PK Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Abraham.

Ia merujuk pada Putusan MA Nomor 1365 PK/Pdt/2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 13/Pdt/Eks/2025/PN Smr jo. 131/Pdt.G/2023/PN Smr sebagai bagian dari dasar hukum yang digunakan pihaknya.

Abraham menjelaskan, Agus bukan pihak yang berperkara langsung dengan Heryono. Menurut dia, Agus menempati bangunan tersebut berdasarkan hubungan sewa dengan Amransyah, pihak yang bersengketa dengan Heryono terkait kepemilikan tanah.

“Amransyah sudah kalah di PK. Jadi tidak ada lagi hubungannya dengan tanah ini. Kami datang secara persuasif supaya mereka meninggalkan tempat ini secara sukarela,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum Heryono, Sujanlie Totong, menyebut kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1939 yang diterbitkan atas nama Heryono sejak 1999.

Ia berpendapat putusan PK yang dimenangkan kliennya telah membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara tersebut.

“Putusan PK itu membatalkan putusan PN, PT dan kasasi. Jadi tanah itu kembali kepada pemilik awal. Kalau sudah kembali kepada pemilik awal, berarti tanahnya klien kami,” ujar Sujanlie.

Di lokasi, Ulamansyah, yang mengaku mendapat kuasa dari Heryono untuk mengosongkan bangunan, memberikan kesempatan kepada Agus untuk mengeluarkan barang-barangnya. Ia juga menawarkan bantuan pemindahan barang apabila diperlukan.

“Saya diperintahkan dan dikuasakan untuk mengosongkan tempat ini dengan sukarela. Kami beri waktu untuk mengeluarkan barang-barangnya. Kalau mau dibantu, saya bantu mengeluarkan barang,” kata Ulamansyah.

Setelah kesempatan tersebut diberikan, bangunan kemudian dikunci. Ulamansyah menyatakan penguncian ditujukan untuk menghentikan penggunaan tempat itu, bukan untuk mengurung penghuni di dalamnya.

“Saya mengunci supaya jangan ada kegiatan lagi. Rumah ini jangan seenaknya dipakai, karena ini rumah orang,” ujarnya.

Selain menempuh langkah pengosongan, pihak Heryono menyatakan telah melaporkan persoalan penguasaan lahan tersebut kepada kepolisian.

Abraham menegaskan, tindak lanjut laporan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Sujanlie menyebut pihak Amransyah kembali mengajukan permohonan PK setelah putusan yang memenangkan Heryono.

Pihaknya mengaku telah meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memberi perhatian terhadap persoalan tersebut karena dinilai berkaitan dengan kepastian hukum atas putusan sebelumnya.

Meski demikian, proses dan status hukum lebih lanjut atas permohonan tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa Heryono.

Klaim mengenai kepemilikan lahan dan dasar pengosongan dalam peristiwa ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Heryono.

Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1535013
Users Today : 1439
Total Users : 1535013
Views Today : 2899
Total views : 6990222
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com