InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Izin Berbelit, Reklame Ilegal Menjamur dan PAD Samarinda Terancam Hilang

by Eka Mandiri
Rabu, 7 Oktober 2026, 20:16
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra

Infobenua.com, Samarinda—Dugaan maraknya reklame tanpa izin di Samarinda dinilai tidak hanya menjadi persoalan penertiban, tetapi juga berpotensi membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bocor.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra menduga kerumitan proses perizinan ikut mendorong pelaku usaha memilih jalur di luar aturan.

Samri mengatakan pelaku usaha yang membutuhkan reklame untuk menunjang aktivitas bisnis seharusnya mendapat kepastian dalam proses perizinan. Jika proses tersebut terlalu rumit atau lambat, pengusaha berpotensi memilih memasang reklame tanpa dokumen resmi.

“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” kata Samri (7/10/2026).

Menurut Samri, persoalan tersebut menjadi kerugian bagi pemerintah daerah karena aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi kewajiban yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak tercatat secara resmi.

Ia bahkan menduga pembayaran dalam praktik reklame ilegal berpotensi mengalir kepada oknum tertentu karena pelaku usaha tidak melalui mekanisme perizinan pemerintah.

“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu larinya jadinya ke oknum mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujar Samri.

Karena itu, Komisi I meminta Pemkot Samarinda memangkas tahapan yang tidak perlu dalam proses perizinan reklame.

Namun, penyederhanaan tersebut tetap harus diikuti pengawasan agar kemudahan izin tidak berubah menjadi kebebasan memasang reklame tanpa aturan.

Samri menilai kepastian izin akan memberi keuntungan bagi kedua pihak. Pengusaha memiliki dasar hukum untuk memasang reklame, sementara pemerintah dapat memastikan kewajiban pajak maupun retribusi dibayarkan sesuai ketentuan.

“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” demikian Samri Shaputra.

Penulis : Frida |Editor: Eka Mandiri

Views Count: 1

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1518888
Users Today : 1389
Total Users : 1518888
Views Today : 3557
Total views : 6955929
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com