Teks foto: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie
Infobenua.com, Samarinda— Data penyandang disabilitas yang belum terdaftar atau kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif di Samarinda diminta ditelusuri mulai dari administrasi kependudukan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Pasie mengatakan, penelusuran perlu dilakukan sejak status kartu keluarga, domisili hingga pencatatan warga di tingkat RT. Langkah itu diperlukan agar warga yang membutuhkan perlindungan sosial benar-benar masuk dalam data pemerintah.
“Harus runut dulu asal-muasal dari kartu keluarganya. Mereka ini warga Samarinda atau tidak. Terus yang kedua, mereka sudah mendaftarkan tidak ke domisilinya, sudah didaftarkan tidak ke RT setempat,” kata Novan saat diwawancarai di Kantor DPRD Samarinda, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, warga yang sudah terdata dan memenuhi kriteria dapat masuk dalam basis data penerima bantuan, termasuk untuk diusulkan sebagai peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Kota Samarinda.
“Pada saat itu sudah masuk, maka pemberian bantuan iuran oleh Kota Samarinda kan otomatis masuk. Hari ini kalau kita bicara tidak terdata, bagaimana kita mau menindaklanjuti?” ujarnya.
Novan menegaskan, pemerintah perlu memastikan warga tersebut memang berdomisili di Samarinda dan tercatat di wilayah administrasinya. Data dari tingkat RT kemudian menjadi bagian dari proses pendataan di kelurahan dan pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar persoalan warga yang belum masuk data tidak langsung dibebankan kepada RT. Jika warga mengaku sudah melapor tetapi belum tercatat, perlu ditelusuri lebih dulu bagaimana proses pelaporannya dan apakah yang bersangkutan memang berdomisili di wilayah tersebut.
“RT itu kan punya tanggung jawab bagaimana wilayah atau kriteria yang dia cover sebagai tanggung jawab. Tanggung jawabnya bukan hanya masalah kamtibmas, tapi sosial dan lain-lain. Nah ini yang memang harus benar-benar dijalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Dalam pengurusan bantuan sosial, administrasi dari tingkat RT juga menjadi bagian penting. Salah satunya ketika warga membutuhkan surat keterangan tidak mampu sebagai dokumen pendukung untuk proses bantuan.
Karena itu, Novan meminta pemerintah melihat persoalan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Penelusuran harus memastikan apakah warga sudah melapor, apakah administrasinya telah diproses dan apakah domisilinya sesuai.
“Makanya saya bilang ketertiban kependudukan dulu. Itu dulu yang diutamakan,” demikian Novan.
Penulis : Frida |Editor: Eka Mandiri








Users Today : 2056
Total Users : 1517401
Views Today : 3381
Total views : 6952165