Infobenua.com, Balikpapan — Transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kalimantan Timur mencapai 59,2 juta transaksi hingga pertengahan 2026, dengan total nilai sekitar Rp6,2 triliun. Realisasi tersebut telah mencapai 71,3 persen dari target transaksi QRIS Kaltim sepanjang tahun yang ditetapkan sebanyak 83 juta transaksi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Robi Ariadi mengatakan pertumbuhan penggunaan QRIS di Kaltim terutama didorong oleh pelaku usaha mikro.
“Didominasi oleh pelaku usaha mikro,” ujar Robi Ariadi, Senin (5/10/2026).
Menurut Robi, penggunaan QRIS tidak hanya memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran, tetapi juga menghasilkan rekam transaksi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk membangun profil bisnis ketika mengakses layanan perbankan.
Dengan total nilai transaksi Rp6,2 triliun dari 59,2 juta transaksi, rata-rata nilai setiap transaksi QRIS di Kaltim mencapai sekitar Rp104.700. Nilai tersebut menunjukkan penggunaan QRIS banyak berlangsung pada transaksi ritel bernilai relatif kecil, seperti pembelian makanan dan minuman, kebutuhan sehari-hari, serta jasa usaha mikro.
Transaksi QRIS Nasional Capai Rp1,12 Kuadriliun
Pertumbuhan penggunaan QRIS di Kaltim sejalan dengan perkembangan transaksi pembayaran digital secara nasional. Bank Indonesia mencatat QRIS secara nasional telah digunakan dalam 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun pada semester I-2026.
Jumlah merchant yang telah menggunakan QRIS mencapai 44,86 juta unit. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM. Di Kaltim, perkembangan tersebut juga berlangsung bersamaan dengan penerapan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menetapkan MDR 0 persen bagi merchant kategori usaha mikro untuk transaksi hingga Rp500.000 per transaksi. Sementara merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000. Biaya MDR merupakan kewajiban yang dibebankan kepada merchant dan tidak diperbolehkan dialihkan kepada konsumen.
Kebijakan tersebut berpotensi mendorong penggunaan pembayaran digital di kalangan usaha mikro. Hal itu terutama karena rata-rata transaksi QRIS di Kaltim masih berada pada kisaran transaksi ritel dengan nilai relatif kecil.
Dengan capaian 59,2 juta transaksi hingga pertengahan tahun, penggunaan QRIS di Kaltim masih menyisakan sekitar 28,8 persen dari target tahunan 83 juta transaksi yang harus dicapai hingga akhir 2026. (*)








Users Today : 2056
Total Users : 1517401
Views Today : 3383
Total views : 6952167