Infobenua.com, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan normalisasi sekitar 70 kendaraan angkutan barang yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) pada tahap kedua program penertiban kendaraan angkutan barang. Sebelumnya, sekitar 70 kendaraan telah melakukan penyesuaian dimensi secara mandiri. Salah satu bentuk penyesuaian dilakukan dengan memotong bak kendaraan, dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemilik armada.
Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Yusliando mengatakan normalisasi diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang tidak sesuai dengan kapasitas ruas yang dilalui.
Menurut dia, sebagian besar jalan di Kaltim berada pada kelas II dan III. Namun, ruas-ruas tersebut masih dilalui kendaraan angkutan dengan dimensi maupun beban yang melampaui kapasitas jalan.
“Tetapi dilewati kendaraan yang melebihi kapasitas jalannya,” ujar Yusliando, Senin (5/10/2026).
Yusliando mengatakan pemerintah mendorong pemilik kendaraan melakukan normalisasi secara mandiri agar ukuran kendaraan kembali sesuai dengan ketentuan. Dalam kegiatan kick-off program di Balikpapan yang turut dihadiri Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sekitar 70 kendaraan sebelumnya telah melakukan pemotongan bak secara mandiri.
“Ada sekitar 70-an kendaraan juga yang akan melakukan pemotongan sendiri,” katanya.
Kendaraan Menuju IKN Tetap Diawasi
Penertiban kendaraan ODOL juga berlaku bagi angkutan barang yang menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila menggunakan jalan umum. Yusliando mengatakan kendaraan pengangkut material untuk pembangunan IKN tetap harus memenuhi ketentuan mengenai dimensi dan kapasitas muatan.
Sebagian besar material pembangunan IKN, kata dia, diangkut melalui jalur laut. Sementara distribusi melalui jalur darat sebagian telah menggunakan jalan logistik khusus.
Namun, kendaraan yang masih menggunakan jalan umum, termasuk ruas jalan nasional di kawasan Kilometer 38, tetap masuk dalam pengawasan. Pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan dimensi dan berat muatan dengan kelas jalan yang dilalui serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Nanti juga akan kami tertibkan,” ujarnya.
Menuju Zero ODOL 2027
Dalam pelaksanaan program tersebut, Dinas Perhubungan Kaltim berperan dalam sosialisasi dan mendukung kelancaran pelaksanaan di daerah. Sementara kewenangan teknis mengenai pengaturan dimensi kendaraan, pengendalian muatan, serta pengoperasian jembatan timbang berada di pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur. Program normalisasi kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencapai Zero ODOL pada 2027.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 69 kendaraan telah mendaftarkan diri dalam program normalisasi di BPTD Kelas II Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan telah menjalani normalisasi awal di Balikpapan.
Pemerintah mendorong pemilik kendaraan angkutan barang melakukan penyesuaian dimensi dan muatan secara bertahap agar kendaraan yang beroperasi di jalan umum memenuhi ketentuan keselamatan dan kelas jalan. (*)








Users Today : 2056
Total Users : 1517401
Views Today : 3379
Total views : 6952163