InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PUPR Kutim Kaji Pengawasan Tata Ruang, Siapkan Tindakan Administratif

by Eka Mandiri
Sabtu, 3 Oktober 2026, 16:38
in Advertorial, Diskominfo Kutim, Kutim
Bagikan

Foto : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji

Infobenua.com, KUTIM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengkaji mekanisme pengawasan tata ruang, termasuk kemungkinan pemberian tindakan administratif terhadap perusahaan yang pengelolaan tata ruangnya masuk kategori penyalahgunaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji mengatakan, pengawasan terhadap persoalan tata ruang masih perlu dikaji untuk memastikan batas kewenangan yang dimiliki PUPR.

“Kalau terkait permasalahan yang sudah disimpulkan tadi, untuk tindakan pengawasan masih kita kaji kembali. Nanti akan kita runut kewenangannya sampai di mana,” kata Tabrani Aji, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pemerintah masih mempertimbangkan dasar aturan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengawasan. Salah satu opsi yang dikaji adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), sementara pilihan lainnya menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang sudah tersedia.

“Untuk tahap awal, apakah itu nantinya akan kita munculkan Perbup, atau memang cukup dari juknis yang ada saja kita terapkan,” ujarnya.

Menurut Tabrani, konsep pengawasan tersebut akan disusun kembali agar mekanisme pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kewenangan PUPR.

“Nanti ke depan kita ingin kembali, kita susun konsepnya,” katanya.

Selain penguatan mekanisme pengawasan, PUPR juga mempertimbangkan tindakan administratif terhadap perusahaan yang diketahui melakukan pengelolaan tata ruang dalam kategori penyalahgunaan.

“Nanti mungkin kita melakukan tindakan secara administrasi dengan menyurati dan memberikan teguran-teguran kepada perusahaan-perusahaan yang menjalani pengelolaan tata ruangnya yang masuk kategori penyalahgunaan,” jelasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya PUPR memperjelas mekanisme pengawasan tata ruang di Kutim. Sebelum tindakan diterapkan, PUPR akan terlebih dahulu memastikan batas kewenangan dan dasar aturan yang dapat digunakan.

“Dengan kajian tersebut, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dasar yang jelas dalam menindaklanjuti persoalan pengelolaan tata ruang di wilayah Kutim,” tandasnya.(Adv/Kutim)

Penulis: Faradita | Editor: Redaksi

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1513359
Users Today : 207
Total Users : 1513359
Views Today : 317
Total views : 6945205
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com