Infobenua.com, PENAJAM PASER UTARA — Polsek Babulu Polres Penajam Paser Utara mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika melalui pengembangan kasus sebelumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial J (42) ditetapkan sebagai tersangka dan petugas mengamankan 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 13,74 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah petugas melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari perkara sebelumnya. Informasi tersebut kemudian mengarahkan petugas kepada J yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.
Sekitar pukul 20.15 WITA, petugas mengamankan J di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,89 gram, disertai sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah J di Desa Babulu Darat. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, kembali ditemukan 15 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,85 gram.
Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 13,74 gram.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas mengamankan seorang pria berinisial M terkait kepemilikan paket yang diduga sabu. Informasi dan keterangan yang diperoleh kemudian didalami oleh petugas untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Babulu.
Diproses Sesuai Ketentuan Hukum
J telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Polres PPU tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah menurut hukum.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Polres Penajam Paser Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.








Users Today : 1331
Total Users : 1511023
Views Today : 2940
Total views : 6941230