InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi IV Minta Thiess Pulihkan Status Karyawan yang Di-PHK

by Eka Mandiri
Jumat, 2 Oktober 2026, 20:22
in Berita, Dprd Kaltim, Kaltim
Bagikan

Teks foto: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi

Infobenua.com, Samarinda— Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meminta PT Thiess Contractors Indonesia mengembalikan status Febriansyah Nurdin sebagai karyawan setelah supervisor senior tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Kamis (1/10/2026). DPRD meminta penyelesaian tidak berhenti pada persoalan aturan ketenagakerjaan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap hubungan perusahaan dengan pekerja lokal.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M. Darlis Pattalongi mengatakan perusahaan memang memiliki hak melakukan PHK apabila seluruh ketentuan dan prosedur ketenagakerjaan telah dipenuhi.

Namun, ia menyebut ada persoalan lain dalam kasus Febriansyah yang perlu diselesaikan agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial.

“PHK itu sepanjang semua yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan itu terpenuhi, boleh-boleh saja. Cuma masalahnya ketika itu tidak terpenuhi, maka bisa berlanjut ke langkah-langkah selanjutnya,” kata Darlis.

Menurut Darlis, Febriansyah merasa diperlakukan tidak adil setelah kehilangan pekerjaannya. Ia juga mempertanyakan pekerja yang menjalankan fungsi pekerjaan di Palaran setelah dirinya tidak lagi bekerja.

“Yang merasa diberhentikan ini merasa diperlakukan, dilecehkan karena ada kata-kata yang tidak benar. Yang kedua, dia merasa begitu dia pergi ada yang menggantikan. Sementara dia merasa orang lokal, tapi yang menggantikan itu bukan orang lokal,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat dukungan dari kelompok masyarakat dan serikat pekerja. Dalam RDP, Febriansyah turut didampingi Dewan Pimpinan Remaong Koetai Berjaya (RKB) dan serikat buruh.

Darlis mengatakan kondisi itu menjadi pertimbangan Komisi IV untuk mendorong penyelesaian sebelum perselisihan berkembang lebih jauh.

“Menurut saya dari segi sosiologi ini sesuatu yang kalau dibiarkan bisa mengganggu kondusivitas Kaltim. Bukan hanya kondusivitas di bidang usaha, tapi Kaltim secara umum,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, Komisi IV meminta PT Thiess menormalisasi status Febriansyah sebagai karyawan.

“Dengan pertimbangan sosiologi itu maka kita minta agar perusahaan bisa kembali menormalisasi status karyawan yang diberhentikan itu,” kata Darlis.

Permintaan tersebut juga masuk dalam kesimpulan RDP. DPRD Kaltim meminta PT Thiess melakukan normalisasi status Febriansyah dengan pertimbangan menjaga kondusivitas masyarakat dan iklim investasi di Kaltim.

Di sisi lain, PT Thiess dalam RDP menjelaskan PHK dilakukan karena efisiensi setelah operasional Project Mahakam Sumber Jaya (MSJ) berhenti. Penghentian proyek tersebut membuat kegiatan operasional dihentikan dan sejumlah alat berat dipindahkan ke Palaran.

Perusahaan menyatakan pekerjaan Febriansyah tidak lagi membutuhkan posisi khusus karena tugas tersebut masih dapat dirangkap atau dijalankan pekerja lain.

Pemberitahuan PHK disampaikan perusahaan kepada Febriansyah pada 26 Agustus 2026. Namun, Febriansyah disebut belum bersedia menandatangani dokumen PHK.

Perselisihan kemudian masuk ke perundingan bipartit. Berdasarkan keterangan perusahaan dalam RDP, perundingan telah dilakukan sebanyak dua kali tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Proses selanjutnya berjalan melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja.

Febriansyah memiliki alasan berbeda. Ia mempertanyakan alasan efisiensi karena menurut keterangannya pekerjaan di Palaran masih berjalan.

Ia juga menyebut sebelumnya menjadi bagian dari tim demobilisasi MSJ dan mempertanyakan keputusan PHK setelah struktur organisasi baru untuk pekerjaan di Palaran diterbitkan pada April 2026.

Febriansyah turut mempersoalkan kejadian pada 19 Agustus 2026 yang menurut keterangannya berupa dugaan penghinaan terhadap dirinya di hadapan manajemen. Enam hari kemudian, ia menerima pemberitahuan PHK.

PT Thiess menyatakan kedua peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan keputusan PHK.

Darlis mengatakan apabila perusahaan dan pekerja tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian tetap dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

“Kalau tidak terjadi (kesepakatan), dia bisa menyerahkan kepada Disnaker untuk mediasi. Kalau tidak terjadi mediasi bisa kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi proses itu panjang,” ujarnya.

Ia mengatakan Komisi IV memilih mendorong penyelesaian lebih awal agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Dari segi aturan memang bisa dan memang harus ke situ. Tapi tadi kembali ke itu bahwa ada faktor sosiologi yang kami pertimbangkan di Komisi IV,” kata Darlis.

Setelah RDP, pihak perusahaan disebut akan membawa permintaan DPRD tersebut untuk dibicarakan dengan manajemen.

“Mereka akan bicarakan dengan manajemen,” demikian Darlis.

Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1509587
Users Today : 1898
Total Users : 1509587
Views Today : 3406
Total views : 6938086
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com